Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bahtsul Masail Waqiiyah Pra-Konferensi Cabang PCNU Kab.Banjar

29 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 29 Desember 2024   15:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Bahtsul Masail Pra Konfercab ke-15 PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi

2.    Menurut mayoritas ulama zakat hasil tambang termasuk dalam kategori ma'din (barang tambang) yang tidak memerlukan masa satu tahun (haul) untuk diwajibkan zakat. Zakat wajib dikeluarkan segera setelah hasil tambang diperoleh atau muncul ke permukaan. Namun, Menurut Mazhab Hanabilah, jika hasil tambang (ma'din) dijadikan barang dagangan dan diperjualbelikan, maka selain zakat tambang, juga diwajibkan zakat perdagangan ('urudh tijarah) apabila memenuhi syaratsyarat tertentu. Syarat tersebut meliputi: barang tersebut harus dimiliki melalui usaha yang sah seperti jual beli, sewa-menyewa, hibah bersyarat, atau akuisisi lainnya, dan dimaksudkan untuk perdagangan sejak awal kepemilikan. Niat berdagang harus ada sejak awal dan berlangsung selama satu tahun penuh (haul), tanpa digunakan untuk kepemilikan pribadi. Selain itu, barang dagangan harus mencapai nisab selama satu tahun penuh, dan zakat wajib dikeluarkan setiap tahun berdasarkan nilai barang dagangan yang dimiliki atau hasil penjualannya, sebagaimana diwajibkan dalam syariat Islam.

3.    Dalam zakat hasil tambang, syarat haul yakni masa kepemilikan selama satu tahun tidak berlaku. Sebaliknya, zakat wajib dikeluarkan segera setelah hasil tambang diperoleh, asalkan nilainya mencapai atau melebihi nisab, yaitu 85 gram emas. Hal ini berarti jika hasil tambang yang diperoleh setara dengan nilai tersebut, zakat sebesar 2,5% harus segera dikeluarkan. 

4.    Zakat hasil pertambangan dihitung berdasarkan penghasilan kotor (gross income), yaitu seluruh hasil tambang yang diperoleh sebelum dikurangi biaya operasional. Jika hasil tambang berupa emas atau perak, zakat wajib dikeluarkan setelah proses peleburan dan pemurnian selesai. Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan kotor tersebut. 

Biaya operasional, termasuk peleburan dan pemurnian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penambang dan tidak dapat dikurangkan dari jumlah yang wajib dizakati. Namun, jika operasional tambang dilakukan dengan menggunakan utang, maka utang tersebut dapat dikurangi terlebih dahulu dari total penghasilan, dan zakat dihitung berdasarkan sisa hasil setelah pengurangan utang. 

a. Zakat pertambangan wajib dikeluarkan jika hasil tambang mencapai nisab. Nisab ini tidak harus berasal dari satu kali penggalian.  

b. Hasil dari beberapa penggalian bisa digabungkan hingga mencapai nisab, selama aktivitas tambang berlangsung dalam satu masa kerja yang berkesinambungan. 

c. Hasil tambang dapat digabungkan selama pekerjaan tambang masih berlangsung secara terus-menerus, meskipun sebagian hasilnya sudah dijual atau digunakan. 

d. Jika pekerjaan tambang terhenti sementara karena alasan teknis, seperti perbaikan alat atau perjalanan, penggabungan hasil tambang tetap berlaku. 

e. Penggabungan tidak berlaku jika pekerjaan tambang berhenti total, seperti karena pindah profesi atau tambang dianggap tidak lagi menghasilkan. 

f. Jika ada jeda waktu dalam penggalian: 

    i. Jeda waktu yang singkat tidak memengaruhi penggabungan hasil tambang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun