Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bahtsul Masail Waqiiyah Pra-Konferensi Cabang PCNU Kab.Banjar

29 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 29 Desember 2024   15:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Bahtsul Masail Pra Konfercab ke-15 PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi

Dalil Al-Qur'an: Allah berfirman: 

   

Artinya : 

"Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi." (QS. Al-Baqarah: 267) 

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap hasil bumi yang bernilai dan bermanfaat dapat dikenakan zakat, termasuk logam dan mineral. 

3.      Qiyas (Analogi) 

Barang hasil bumi yang berupa logam dan mineral dianalogikan dengan emas dan perak karena   keduanya adalah barang berharga dan dikeluarkan dari bumi. Oleh karena itu, barang tersebut diwajibkan zakat sebagaimana emas dan perak. 

4.  Perbedaan dengan Tanah Liat 

Tanah liat tidak dianggap sebagai barang tambang  menurut definisi syara'. Hal ini karena tanah liat adalah bagian dari bumi itu sendiri, sedangkan tambang adalah barang yang terkandung dalam bumi namun bukan dari jenisnya. Dalam konteks ini, tambang didefinisikan sebagai barang berharga yang terdapat dalam bumi namun berbeda dari unsur bumi itu sendiri. 

Dalam ushul fikih, terdapat dua pendekatan utama dalam menetapkan hukum, yaitu hukum wujudi yang didasarkan pada illah wujudiah (keberadaan sebab) dan hukum adami yang didasarkan pada illah adamiah (ketiadaan sebab). Secara prinsip, hukum wujudi dianggap lebih kuat karena didukung oleh dalil eksplisit atau illat yang jelas, sedangkan hukum adami hanya bergantung pada asumsi ketiadaan dalil, yang secara metodologis lebih lemah. 

Contoh Hukum Wujudi dan Adamiy  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun