Dalil Al-Qur'an: Allah berfirman:Â
 Â
Artinya :Â
"Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi." (QS. Al-Baqarah: 267)Â
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap hasil bumi yang bernilai dan bermanfaat dapat dikenakan zakat, termasuk logam dan mineral.Â
3. Â Â Â Qiyas (Analogi)Â
Barang hasil bumi yang berupa logam dan mineral dianalogikan dengan emas dan perak karena  keduanya adalah barang berharga dan dikeluarkan dari bumi. Oleh karena itu, barang tersebut diwajibkan zakat sebagaimana emas dan perak.Â
4. Â Perbedaan dengan Tanah LiatÂ
Tanah liat tidak dianggap sebagai barang tambang  menurut definisi syara'. Hal ini karena tanah liat adalah bagian dari bumi itu sendiri, sedangkan tambang adalah barang yang terkandung dalam bumi namun bukan dari jenisnya. Dalam konteks ini, tambang didefinisikan sebagai barang berharga yang terdapat dalam bumi namun berbeda dari unsur bumi itu sendiri.Â
Dalam ushul fikih, terdapat dua pendekatan utama dalam menetapkan hukum, yaitu hukum wujudi yang didasarkan pada illah wujudiah (keberadaan sebab) dan hukum adami yang didasarkan pada illah adamiah (ketiadaan sebab). Secara prinsip, hukum wujudi dianggap lebih kuat karena didukung oleh dalil eksplisit atau illat yang jelas, sedangkan hukum adami hanya bergantung pada asumsi ketiadaan dalil, yang secara metodologis lebih lemah.Â
Contoh Hukum Wujudi dan Adamiy Â