Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bahtsul Masail Waqiiyah Pra-Konferensi Cabang PCNU Kab.Banjar

29 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 29 Desember 2024   15:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Bahtsul Masail Pra Konfercab ke-15 PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi

14. Pimpinan Pondok Pesantren Arriyadh

15. Pimpinan Pondok Pesantren Ma'arif Assunniyah Tambarangan

16. Pimpinan Pondok Pesantren Syafaat Bukhori Muslim

17. Pimpinan Pondok Pesantren Muroatul Lughoh

Deskripsi Masalah: Zakat Pertambangan dan Ketimpangan Sosial 

Tambang Oranje Nassau, tambang batu bara tertua di Indonesia, terletak di Desa Pengaron Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Tambang ini mulai beroperasi pada tahun 1849 di bawah kendali Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen dan memiliki luas sekitar 169,6 m. Sebagai bagian penting dalam sejarah eksplorasi batu bara di Indonesia, tambang ini menyuplai kebutuhan angkatan laut Belanda hingga akhirnya berhenti beroperasi setelah pecahnya Perang Banjar pada tahun 1859--1905. Kini, tambang Oranje Nassau telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Suasana bahtsul masail PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi
Suasana bahtsul masail PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi

Ketimpangan Sosial di Sektor Pertambangan

Dalam konteks ekonomi modern, sektor pertambangan, termasuk batu bara, telah menjadi salah satu kontributor utama bagi perekonomian nasional Indonesia. Namun, dampaknya sering kali tidak dirasakan secara merata. Aktivitas pertambangan membawa manfaat ekonomi besar bagi perusahaan-perusahaan besar dan pemerintah, tetapi masyarakat di sekitar tambang sering kali menanggung dampak negatifnya, seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan keterbatasan akses ekonomi. Ketimpangan ini memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat sekitar tambang, yang justru berada di garis depan dampak aktivitas tersebut.

Selain itu, permasalahan pertambangan ilegal (tanpa izin) juga menjadi persoalan besar. Tambang ilegal sering kali dioperasikan oleh individu atau kelompok kecil tanpa mematuhi regulasi yang berlaku3, termasuk dalam pengelolaan lingkungan dan distribusi hasil tambang. Kondisi ini semakin mempersulit pengelolaan zakat, karena status hukum hasil tambang ilegal sering dipertanyakan, termasuk siapa yang bertanggungjawab atas zakatnya.

Kebingungan dalam Penentuan Zakat Pertambangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun