3. Â Â Â Keadilan bagi Pemilik TanahPemilik tanah memiliki hak penuh atas barang tambang yang ada di lahannya sebagai hasil usaha mereka. Pendapat Malikiyah yang menganggap barang tambang sebagai milik negara dapat merugikan pemilik tanah, karena mereka tidak mendapatkan hak yang adil atas hasil dari tanah mereka sendiri.
4.    Selaras dengan Kaidah Syariat Hadis Rasulullah  ":Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" menunjukkan bahwa kepemilikan tanah mencakup segala sesuatu yang ada di dalam tanah tersebut, termasuk barang tambang. Selain itu, kaidah syariat menyebutkan bahwa sumber daya mubah (tidak dimiliki) menjadi milik orang yang menemukannya, sehingga barang tambang di tanah tak bertuan dapat dimiliki oleh penemu pertama.
5. Â Â Â Mencegah Konflik KepemilikanPendapat ini juga dapat mencegah konflik antara individu dan negara terkait barang tambang. Jika barang tambang secara otomatis menjadi milik pemilik tanah, maka tidak ada keraguan mengenai hak pengelolaan dan kepemilikan hasil tambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H