Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bahtsul Masail Waqiiyah Pra-Konferensi Cabang PCNU Kab.Banjar

29 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 29 Desember 2024   15:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Bahtsul Masail Pra Konfercab ke-15 PCNU Kab.Banjar (Foto : Ahmad Mursyidi

Perlunya Kajian Fikih dan Strategi Pengelolaan Zakat 

Rendahnya literasi zakat di kalangan pelaku tambang dan perbedaan pandangan fikih terkait zakat pertambangan mempersulit pengelolaan zakat yang optimal. Diperlukan kajian fikih mendalam untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: 

1.      Apakah hasil tambang termasuk zakat tijarah, zakat rikaz, atau zakat ma'din? 

2.      Jika termasuk salah satu zakat, apakah hasil tambang wajib memenuhi syarat haul atau langsung dikenai zakat saat hasil diperoleh? 

3.      Apakah zakat tambang harus memenuhi syarat nisab? Jika ya, berapa batas nisabnya? 

4.      Apakah zakat tambang dihitung dari nilai bruto (sebelum dikurangi biaya operasional) atau dari keuntungan bersih? 

5.      Siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban zakat hasil tambang: negara, perusahaan, atau individu? 

6.      Bagaimana status zakat hasil tambang ilegal? Apakah hasil tersebut wajib dizakati, dan jika ya, bagaimana mekanisme pengelolaannya?

 Edukasi kepada pelaku tambang dan masyarakat umum juga penting untuk memastikan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban zakat. Selain itu, strategi distribusi zakat perlu difokuskan pada pengurangan ketimpangan sosial, seperti pembangunan infrastruktur di daerah sekitar tambang yang terdampak. 

Jawaban : 

1.    Menurut Mazhab Hanabilah zakat pertambangan dengan berbagai jenisnya, sebagaimana dijelaskan di atas, termasuk dalam kategori zakat ma'din,  ini didasarkan pada tujuan utama zakat, yaitu untuk membantu memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin di kalangan umat Islam, serta memperkuat hubungan kasih sayang dan persaudaraan di antara anggota masyarakat Muslim. Oleh karena itu, penyaluran zakat kepada non-Muslim tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan tujuan syariat yang mengutamakan kesejahteraan umat Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun