Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dialog antara teori dan praktik dalam pembentukan peraturan perlu diperkuat untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga relevan dengan kondisi nyata di masyarakat. Melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses legislasi dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan peraturan yang lebih baik. 

DAFTAR PUSTAKA 

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesis Hukum dan Keadilan. Penerbit Buku Kompas. 

Kelsen, H. (1960). General Theory of Law and State. Harvard University Press. 

Hart, H.L.A. (1961). The Concept of Law. Oxford University Press. 

Kusumaatmadja, Mochtar. (1982). Hukum dan Pembangunan. Alumni.

Alexy, Robert. (2002). A Theory of Legal Argumentation. Oxford University Press. 

BPS. (2021). Statistik Ketenagakerjaan. Badan Pusat Statistik.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Indonesia. (2020). Studi Tentang Kepastian Hukum di Indonesia. 

Amnesty International. (2021). Pelaporan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. 

Aquinas, T. (1965). Summa Theologica. New York: Benziger Bros. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun