Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam konteks global, teori hukum sosial juga berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik di Indonesia. Misalnya, dalam isu perlindungan lingkungan, gerakan masyarakat sipil yang mengedepankan hak-hak lingkungan telah mendorong pemerintah untuk merumuskan peraturan yang lebih ketat terkait perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu contoh di mana suara masyarakat dan kepentingan sosial diakomodasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus responsif terhadap dinamika sosial yang ada di masyarakat.

Dengan demikian, teori hukum sosial memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum tidak hanya sebagai instrumen formal, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pengaruh Terhadap Kebijakan Publik dan Peraturan 

Teori Hukum Sosial berfokus pada interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan dan mempengaruhi nilai-nilai sosial. Dalam konteks Indonesia, di mana pluralitas budaya dan nilai-nilai sosial sangat beragam, teori ini sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan. Hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. 

Salah satu contoh nyata dari pengaruh teori hukum sosial terhadap kebijakan publik di Indonesia dapat dilihat dalam pengembangan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini tidak hanya didasarkan pada norma hukum yang ada, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya yang melatarbelakangi perlunya perlindungan anak. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya, sehingga mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat (KPPPA, 2021). 

Di samping itu, teori hukum sosial juga berperan dalam pembentukan peraturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Misalnya, dalam konteks pengaturan tentang kebebasan berekspresi, terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan antara hak individu dan kepentingan umum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan pada tahun 2008, meskipun bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang merugikan, juga menuai kritik terkait dengan potensi penyalahgunaan yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.[24] 

Lebih jauh lagi, teori hukum sosial menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah mulai mengadopsi pendekatan partisipatif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, pemerintah melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari pengusaha, pekerja, hingga masyarakat sipil, untuk memberikan masukan yang konstruktif. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosialnya dan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.[25] 

Terakhir, pengaruh teori hukum sosial juga terlihat dalam upaya pemerintah untuk menanggulangi isu-isu sosial yang mendesak, seperti kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Kebijakan pengentasan kemiskinan yang diusulkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan aspek sosial ke dalam kebijakan hukum. Dengan mengedepankan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat, diharapkan hukum dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai kesejahteraan sosial yang lebih baik.[26] 

Dalam kesimpulannya, teori hukum sosial memberikan perspektif yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan memperhatikan konteks sosial dan budaya, serta melibatkan partisipasi masyarakat, hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Teori Hukum Kritikal  

Analisis Kritis Terhadap Hukum dan Kekuasaan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun