Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 menjadi salah satu regulasi yang paling kontroversial di Indonesia. Dari perspektif teori hukum sosial, undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi demi pertumbuhan ekonomi. Namun, kritik muncul dari berbagai kalangan yang menilai bahwa proses pembuatannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Teori hukum sosial, yang berfokus pada interaksi antara hukum dan masyarakat, menekankan pentingnya keadilan sosial dan representasi dalam pembuatan hukum. Dalam konteks ini, kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan bahwa regulasi tersebut lebih mengutamakan kepentingan pengusaha dan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak buruh dan masyarakat. 

Data dari survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 70% responden merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menunjukkan adanya jarak antara pemerintah dan masyarakat.[30] Hal ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap legitimasi hukum yang dihasilkan, di mana masyarakat merasa bahwa kepentingan mereka diabaikan. Dalam konteks teori hukum kritikal, yang mengedepankan analisis terhadap struktur kekuasaan dan dominasi dalam hukum, Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilihat sebagai produk dari kekuatan politik yang lebih besar yang mengabaikan suara masyarakat. 

Lebih lanjut, kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja juga muncul dari perspektif hak asasi manusia. Menurut Amnesty International, undang-undang ini berpotensi mengancam hak-hak buruh, termasuk hak untuk berserikat dan bernegosiasi. Dalam konteks ini, teori hukum kritikal berfungsi untuk mengeksplorasi bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan mengabaikan kepentingan kelompok yang lebih lemah. 

Sebagai contoh, pasal-pasal yang mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upah minimum menjadi sorotan utama. Banyak pekerja yang merasa bahwa hak-hak mereka terancam, dan ini menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu berfungsi sebagai instrumen keadilan. Dalam hal ini, teori hukum sosial dan kritikal saling melengkapi untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai dampak sosial dari regulasi tersebut. 

Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji lebih jauh bagaimana teori hukum dapat berperan dalam evaluasi dan revisi undang-undang yang ada. Dengan mengadopsi perspektif hukum sosial dan kritikal, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai penutup, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi contoh nyata bagaimana teori hukum dapat digunakan untuk menganalisis dan memahami dinamika antara hukum, masyarakat, dan kekuasaan, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. 

KESIMPULAN   

Simpulan

Teori hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui berbagai pendekatan teoritis, pembuat kebijakan dapat memahami dan menganalisis norma-norma hukum yang ada, sehingga menghasilkan peraturan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sebagai contoh, teori hukum positivisme yang menekankan pada pentingnya norma yang tertulis, memberikan landasan bagi pembentukan undang-undang yang jelas dan terukur.

Integrasi teori hukum dalam proses legislasi sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap perkembangan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, di mana masyarakatnya sangat beragam, pemahaman yang mendalam tentang teori hukum dapat membantu legislatif dalam merumuskan peraturan yang inklusif dan adil. Dengan demikian, integrasi teori hukum dalam proses legislasi tidak hanya meningkatkan kualitas hukum, tetapi juga legitimasi hukum di mata masyarakat. 

Saran 

Untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, perlu ada upaya sistematis dalam meningkatkan pemahaman teori hukum di kalangan pembuat kebijakan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui pelatihan dan workshop yang melibatkan ahli hukum dan akademisi. Dengan demikian, para pembuat kebijakan dapat memahami berbagai perspektif teori hukum yang relevan dan menerapkannya dalam proses legislasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun