Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teori Hukum Positif merupakan salah satu pendekatan utama dalam memahami dan menganalisis hukum yang berlaku di suatu negara. Teori ini berfokus pada hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti pemerintah dan badan legislatif, serta hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Hans Kelsen (1967), dalam bukunya yang berjudul "Pure Theory of Law", hukum positif adalah hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat, terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Kelsen menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem norma yang saling terkait, yang dibentuk dan ditegakkan oleh otoritas yang sah. 

Fungsi utama dari teori hukum positif adalah memberikan kerangka kerja bagi pembuatan dan penerapan hukum. Dalam konteks Indonesia, teori ini sangat relevan mengingat sistem hukum yang dianut adalah sistem hukum positif. Hal ini terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang yang mengatur aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, merupakan contoh konkret dari penerapan teori hukum positif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.[6] 

Teori hukum positif juga berperan dalam menciptakan kepastian hukum. Dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka. Sebagai contoh, dalam kasus sengketa tanah antara masyarakat dan pengembang, penerapan hukum positif yang jelas dapat membantu menyelesaikan konflik tersebut melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi ketidakpastian yang mungkin timbul. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Indonesia tahun 2020, sekitar 70% masyarakat mengaku merasa lebih aman dan nyaman ketika hukum yang berlaku jelas dan transparan.[7] 

Namun, kritik terhadap teori hukum positif juga muncul, terutama terkait dengan keterbatasan dalam menjawab masalah-masalah sosial yang kompleks. Beberapa ahli berpendapat bahwa teori ini cenderung mengabaikan nilai-nilai moral dan keadilan yang seharusnya menjadi bagian dari hukum. Misalnya, dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, penerapan hukum positif yang kaku sering kali tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. Sebuah studi oleh Amnesty International pada tahun 2021 menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang melindungi hak asasi manusia, pelanggaran masih sering terjadi karena kurangnya penegakan hukum yang efektif.[8] 

Dalam konteks Indonesia, penting untuk mengintegrasikan teori hukum positif dengan pendekatan lain, seperti teori hukum sosial dan teori hukum kritikal, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, teori hukum positif tidak hanya berfungsi sebagai dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong perubahan sosial yang lebih baik. 

Teori Hukum Alam

Teori Hukum Alam merupakan salah satu klasifikasi dalam teori hukum yang berakar pada pemahaman bahwa ada norma-norma moral dan etika yang bersifat universal dan tidak tergantung pada hukum positif yang berlaku di suatu negara. Teori ini berpendapat bahwa hukum yang baik haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip moral yang dianggap sebagai bagian dari "alam" itu sendiri. Menurut Thomas Aquinas (1965), hukum alam adalah bagian dari hukum ilahi yang mengatur perilaku manusia dan dapat dikenali melalui akal budi.[9] 

Dalam konteks Indonesia, teori hukum alam memiliki relevansi yang cukup signifikan, terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalnya, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai moral yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembuatan hukum. Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan persatuan yang merupakan cerminan dari hukum alam. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan yang dibuat oleh manusia, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap benar dan adil oleh masyarakat. 

Berdasarkan hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap hukum yang berlandaskan pada moralitas. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2020, sekitar 70% responden setuju bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral yang diterima oleh masyarakat.[10] Hal ini menunjukkan bahwa ada harapan dari masyarakat agar hukum yang dibentuk tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substansial dalam menciptakan keadilan. 

Namun, tantangan yang dihadapi dalam penerapan teori hukum alam di Indonesia adalah adanya perbedaan pandangan mengenai nilai-nilai moral yang dianggap universal. Berbagai kelompok masyarakat memiliki interpretasi yang berbeda mengenai apa yang dianggap baik dan benar, sehingga dapat menimbulkan konflik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi pembuat undang-undang untuk melakukan dialog dan musyawarah yang inklusif agar dapat mencapai kesepakatan mengenai nilai-nilai yang akan dijadikan acuan dalam hukum. 

Secara keseluruhan, teori hukum alam memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menekankan pentingnya nilai-nilai moral dan etika, teori ini mendorong agar hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga mencerminkan keadilan dan kemanusiaan yang diharapkan oleh masyarakat. Sebagai langkah ke depan, penting untuk terus mengembangkan pemahaman akan teori ini dalam konteks hukum di Indonesia agar dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun