Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam perspektif Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja (1982) menekankan bahwa teori hukum harus mempertimbangkan konteks budaya dan sosial masyarakat Indonesia. Ia berpendapat bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai lokal dan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat. Dalam bukunya "Hukum dan Pembangunan", Kusumaatmadja menyatakan bahwa teori hukum harus mampu menjembatani antara norma hukum yang berlaku dan realitas sosial yang ada.[4]

Selain itu, Robert Alexy (2002) dalam bukunya "A Theory of Legal Argumentation" mengemukakan bahwa teori hukum juga berkaitan erat dengan argumen hukum dan bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Alexy menekankan bahwa teori hukum harus mampu memberikan panduan dalam pengambilan keputusan hukum yang adil dan berkeadilan. Ia berargumen bahwa hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memerlukan penalaran dan argumentasi yang baik untuk mencapai keadilan (Alexy, 2002, hlm. 30).[5]

Dari berbagai pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa teori hukum memiliki pengertian yang luas dan kompleks. Teori hukum tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan norma-norma hukum, tetapi juga berperan dalam memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai yang mendasari hukum itu sendiri. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang teori hukum sangat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, agar hukum yang dihasilkan dapat mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Fungsi teori hukum dalam sistem hukum

Teori hukum memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem hukum, terutama dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, teori hukum berfungsi sebagai landasan filosofis yang memberikan arah dan tujuan bagi pembentukan hukum. Tanpa adanya teori hukum yang jelas, proses legislasi dapat menjadi tidak terarah dan kehilangan makna. Sebagai contoh, jika sebuah peraturan dibuat tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan, maka peraturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat.

Kedua, teori hukum berfungsi sebagai alat analisis yang membantu para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan mengkritisi peraturan yang ada. Dengan menggunakan teori hukum, para legislator dapat menilai apakah suatu peraturan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini sangat penting dalam konteks Indonesia, di mana banyak peraturan perundang-undangan yang sering kali dianggap tidak konsisten atau bahkan bertentangan satu sama lain. Misalnya, dalam kasus sengketa antara peraturan daerah dan undang-undang nasional, teori hukum dapat membantu menyelesaikan konflik tersebut dengan merujuk pada hierarki norma hukum.

Ketiga, teori hukum juga berfungsi sebagai pedoman dalam penegakan hukum. Dalam praktiknya, penegak hukum sering kali dihadapkan pada situasi yang kompleks di mana mereka harus membuat keputusan berdasarkan hukum yang ada. Teori hukum dapat memberikan panduan bagi penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil dapat lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Keempat, teori hukum berperan dalam pendidikan hukum dan pembentukan kesadaran hukum di masyarakat. Dengan memahami teori hukum, masyarakat dapat lebih kritis terhadap hukum dan peraturan yang ada. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, di mana setiap individu memahami hak dan kewajiban mereka. Sebagai contoh, pendidikan hukum di sekolah-sekolah dapat membantu generasi muda untuk memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Terakhir, teori hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan hukum itu sendiri. Dalam konteks globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, teori hukum dapat membantu merumuskan peraturan yang relevan dengan perkembangan zaman. Misalnya, dengan adanya perkembangan teknologi informasi, teori hukum dapat digunakan untuk merumuskan peraturan yang mengatur penggunaan data pribadi dan privasi di era digital. Dengan demikian, teori hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat analisis, tetapi juga sebagai pendorong inovasi dalam sistem hukum.

Klasifikasi Teori Hukum 

Teori Hukum Positif 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun