PERAN TEORI HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Agus Prasetyo, SH.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten
email: agoespras3tyo@gmail.com
ABSTRAK
Teori hukum berfungsi sebagai kerangka acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Teori ini memberikan panduan tentang bagaimana hukum seharusnya dibentuk, diterapkan, dan diinterpretasikan. Dalam konteks Indonesia, terdapat berbagai teori hukum yang berpengaruh, seperti positivisme hukum, realisme hukum, dan teori hukum progresif. Positivisme hukum, yang dipelopori oleh Hans Kelsen, menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. Sementara itu, realisme hukum, yang dikembangkan oleh Oliver Wendell Holmes, menekankan pentingnya praktik hukum dan dampaknya terhadap masyarakat. Teori-teori ini memberikan landasan bagi legislator dalam merumuskan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Kata Kunci: Unma Banten, Pascasarjana, Firmancandra, Teori Hukum
ABSTRACT
Legal theory functions as a frame of reference in the formation of laws and regulations. This theory provides guidance on how law should be formed, applied, and interpreted. In the Indonesian context, there are various influential legal theories, such as legal positivism, legal realism, and progressive legal theory. Legal positivism, pioneered by Hans Kelsen, emphasizes that law is a collection of norms established by legitimate authorities. Meanwhile, legal realism, developed by Oliver Wendell Holmes, emphasizes the importance of legal practice and its impact on society. These theories provide a basis for legislators in formulating laws that suit the needs and developments of contemporary society.
Keywords: Unma Banten, Postgraduate, Firmancandra, Legal Theory
PENDAHULUAN