Dialog antara teori dan praktik dalam pembentukan peraturan perlu diperkuat untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga relevan dengan kondisi nyata di masyarakat. Melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses legislasi dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan peraturan yang lebih baik.Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesis Hukum dan Keadilan. Penerbit Buku Kompas.Â
Kelsen, H. (1960). General Theory of Law and State. Harvard University Press.Â
Hart, H.L.A. (1961). The Concept of Law. Oxford University Press.Â
Kusumaatmadja, Mochtar. (1982). Hukum dan Pembangunan. Alumni.
Alexy, Robert. (2002). A Theory of Legal Argumentation. Oxford University Press.Â
BPS. (2021). Statistik Ketenagakerjaan. Badan Pusat Statistik.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Indonesia. (2020). Studi Tentang Kepastian Hukum di Indonesia.Â
Amnesty International. (2021). Pelaporan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.Â
Aquinas, T. (1965). Summa Theologica. New York: Benziger Bros.Â