modalnya modal dalam negeri . tetapi sampai hari ini kemenhub menyatakan bahwa
belum dapat diberikan ijinnya. Alsannya dengan pandangan kemanfaatan. Dalam soal
ini seperti tidak ada yang salah dan benar karena rapat tingkatan kemenko
Perekonomian persoalan ini juga tetap tidak selesai. Apakah kedua kementrian
tidak diakui keabsahannya oleh kementrian lainnya ini dapat dibenarkan atau ini
discresi?...yang pasti dengan pandangan niat baik saja kenyataannya perbedaan
pendapat itu membuat ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi.
Persoalan seperti ini juga berkembang pada sislognas Indonesia, dimana
pengiriman barang menjadi lebih mahal, apakah persoalannya soal tidak
terintegrasinya moda angkutan dinegeri ini atau soal soal lainnya sehingga
berbiaya tinggi. Sesungguhnya ini bisa