sekitar 500 juta ton.
- Setidaknya lima komunitas masyarakat pesisir yang terpaksa
kehilangan mata pencaharian mereka akibat hilangnya tanah mereka, tiga
diantaranya berada langsung di wilayah konsesi: Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai
dan Gemaf. Masing-masing desa tersebut dihuni sekitar 300 kepala keluarga.
Mereka tinggal tidak jauh dari pantai, dan bertani di hutan di sekitar rumah
mereka. Jika pertambangan berjalan, maka desa-desa inilah yang akan terkena
dampak lingkungan pertamakalinya akibat limbah pertambangan.
- Kendati PT Weda Bay Nickel tidak memaksa mereka pindah, namun
komunitas ini terkena dampak langsung operasi tambang di wilayah mereka.
Masyarakat terpaksa melepaskan lahan mereka akibat tekanan yang begitu kuat
dari pihak perusahaan dan pemerintah setempat. Berdasar prinsip Free, Prior, Informed, Consent
sejumlah pelanggaran ditemukan dalam penguasaan lahan masyarakat ini.