dirampas oleh negara.
Sandra menambahkan dalam Inkuiri bahwa pihaknya melibatkan masyarakat untuk
menyampaikan permasalahan pola-pola pelanggaran HAM yang sedang dihadapi. Salah
satunya melalui public hearing di tujuh wilayah di seluruh Indonesia selama
sembilan bulan ke depan. "Bukan hanya mengangkat kasus, melainkan juga
mencari penyelesaiannya," kata Sandra menjelaskan.
Sandra menegaskan upaya Inkuiri Nasional yang baru pertama kali dilaksanakan
ini tidak hanya sekadar rekomendasi atas temuan dari lapangan, tapi diarahkan
untuk memicu perubahan kebijakan terhadap hak-hak masyarakat adat bukan ke meja
hijau.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan MK No 35/PUU-X/2012 telah