memberikan jaminan tentang hak masyarakat hukum adat. Salah satu mantan hakim
MK yang ikut merumuskan keputusan MK 35, mengaku negara harus menjamin hak-hak
masyarakat adat. Terutama kawasan hutan adat yang selama ini dianggap sebagai
hutan negara.
"Ada hutan yang langsung dikuasai oleh negara. Ada yang tidak langsung
dikuasai oleh negara, tapi dikuasai oleh masyarakat adat," terang Ahmad
Sodiki dalam kesempatan yang sama.
Desa perlu punya peta potensi dan hal permasalahannya yang
kritis sehingga arah perbaikannya dapat focus. Contoh kasus diatas
memperlihatkan bahwa didesa yang jauh dari ibukota bisa terjadi berbagai
masalah yang membahayakan para pihak.