Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembatalan Poligami karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum

2 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan sebagai berikut:

a. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

b. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.

c. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Pembatalan perkawinan poligami karena dilakukan secara diam-diam tanpa izin dan pemalsuan identitas. Pertimbangan hukum dan akibat hukum dari pembatalan tersebut. Saran untuk masyarakat, pegawai KUA, dan lembaga peradilan agama. Alasan pokok pembatalan perkawinan adalah karena tidak terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan poligami tanpa izin istri pertama melibatkan pertimbangan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan.

Pemohon mengajukan permohonan pembatalan poligami suaminya dengan wanita lain karena Termohon melakukan pernikahan lagi tanpa izin. Hakim memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut karena melanggar syariat Islam dan undang-undang yang berlaku. Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi dan pengadilan, dengan hakim memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dengan demikian, pembatalan poligami merupakan upaya hukum untuk menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perkawinan, melindungi hak-hak pihak yang terlibat, serta menjaga keadilan dalam institusi perkawinan menurut hukum yang berlaku.

Bab III, berupa penyajian data. Pada bab ini dijelaskan Sejarah Pengadilan Agama Klaten, Letak Geografis, Struktur Organisasi Pengadilan Agama Klaten, dan Visi dan Misi Pengadilan Agama Klaten, Prosedur Pengajuan Permohonan di Pengadilan Agama Klaten.

Lahirnya Pengadilan Agama Klaten Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya yang diatur dalam Pasal 106 Lembaga Peradilan Agama mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Status dan eksistensinya telah pasti, sebab lewat pasal 106 tersebut keberadaan lembaga Peradilan Agama yang dibentuk sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 keberadaannya diakui dan disahkan dengan Undang-undang Peradilan ini. Dengan demikian Peradilan Agama menjadi mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama rentang waktu 5 tahun itu Mahkamah Agung membentuk Tim Kerja, untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk perangkat peraturan perundang-undangan yang akan mengatur lebih lanjut, sehingga Peradilan Agama saat ini sedang memerankan eksistensinya setelah berada dalam satu atap kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung dan pasca amandemen Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.

Dengan Undang-undang ini Peradilan Agama tercabut dari Departemen Agama dan masuk ke Mahkamah Agung, ini berarti pengakuan yuridis, politis, dan sosiologis terhadap lembaga peradilan agama sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia. Lingkungan peradilan dibagi empat:

a. Lingkungan peradilan umum adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun