2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluankeperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
b. Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 yang mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu yaitu:
1) Beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam telah mengatur hal tersebut sebagai berikut:
a. Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
b. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam BabVIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
c. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.