Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembatalan Poligami karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum

2 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kerangka teori dari penelitian ini, a) Poligami Dasar Hukum dan Syarat Poligami Menurut Peraturan Perundang-undangan beberapa landasan hukum pengaturan hukum pengaturan poligami di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan asas perkawinan adalah monogami yang tidak bersifat mutlak, tetapi monogami terbuka, oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan dalam keadaan tertentu seorang suami melakukan poligami yang tentunya dengan pengawasan pengadilan. Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun, di Indonesia dalam Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam telah mengatur hal tersebut. b) Pembatalan perkawinan, disebabkan oleh fasakh, syiqoq, adanya cacat, ketidakmampuan suami memberi nafka, suami ghaib, dilanggarny perjanjian pra nikah.

 Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini mencakup aspek hukum Islam terkait dengan perkawinan poligami, norma-norma hukum yang mengatur pembatalan perkawinan, serta prinsip-prinsip keadilan dalam konteks hukum keluarga. Selain itu, kerangka teori juga mencakup pemahaman tentang hak-hak istri pertama dalam perkawinan poligami dan perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak-hak tersebut. Dengan demikian, kerangka teori ini memberikan landasan yang kuat untuk menganalisis dan memahami isu hukum yang terkait dengan kasus pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama.

Metode Penelitian, Jenis Penelitian Jenis Penelitian ini adalah Penelitian literer, yaitu dengan mengumpulkan sejumlah buku-buku dengan mencari referensi teori yang relevan dengan kasus yang dibahas. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan buku-buku yang terkait dengan masalah yang sedang dibahas untuk menganalisis kebijakan hukum mengenai pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama. Metode pendekatan normatif ini memungkinkan penulis untuk mengkaji aspek hukum yang terkait dengan kasus tersebut berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini memilih metode pendekatan normatif daripada metode penelitian kuantitatif karena fokusnya pada analisis kebijakan hukum dan aspek normatif dalam kasus pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama. Dalam konteks hukum, metode pendekatan normatif lebih sesuai untuk mengkaji aspek hukum, kebijakan, dan implikasi hukum dari suatu kasus. Dengan demikian, pendekatan normatif memungkinkan peneliti untuk lebih mendalam dalam menganalisis aspek hukum dan kebijakan yang terkait dengan kasus tersebut.

 Bab II, berupa landasan teori. Pada bab ini membahas tentang perkawinan yang terdiri dari tujuan perkawinan, hukum perkawinan, rukun dan syarat perkawinan. Kemudian membahas tentang poligami yang terdiri dari, dasar hukum poligami, prosedur poligami, dan hikmah poligami. Selanjutnya membahas tentang pembatalan perkawinan yang terdiri dari, dasar hukum pembatalan perkawinan, dan penyebab pembatalan perkawinan.

Penulisan ini membahas tinjauan umum tentang perkawinan, poligami, dan pembatalan perkawinan. Perkawinan adalah sunnatullah untuk melangsungkan hidup dan memperoleh keturunan. Tujuan perkawinan dalam Islam adalah membentuk keluarga bahagia dan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hukum perkawinan ditinjau dari kondisi perseorangan meliputi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Rukun dan syarat sahnya akad nikah dalam perkawinan juga dijelaskan. Poligami adalah sistem perkawinan di mana seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri, dibatasi maksimal empat istri dalam Islam. Dasar hukum poligami terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3.

Undang-undang menganut asas monogami terbuka, namun dalam keadaan tertentu suami dapat melakukan poligami dengan izin pengadilan. Pengaturan poligami di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menganut asas monogami tetapi memungkinkan poligami dengan izin pengadilan. Syarat-syarat poligami termasuk persetujuan istri, kemampuan suami untuk menjamin kebutuhan hidup istri dan anak, serta berlaku adil. Prosedur poligami melibatkan izin dari Pengadilan Agama.

Prosedur poligami diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Poligami dalam konteks penelitian ini adalah poligami yang dibatalkan karena dilakukan tanpa izin dari istri pertama, seperti yang terjadi dalam kasus di Pengadilan Agama Klaten. Dalam Islam, poligami diatur dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3 yang memperbolehkan seorang laki-laki memiliki hingga empat istri dengan syarat adil dalam perlakuan terhadap istri-istri tersebut. Namun, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami tetapi memungkinkan poligami dengan izin pengadilan.

Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur prosedur poligami bagi masyarakat secara umum. Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam. Dari Beberapa dasar dan aturan yang telah dikemukakan dapat dipahami bahwa asas perkawinan adalah monogami yang tidak bersifat mutlak, tetapi monogami terbuka, sebab menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan bahwa seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri begitu begitu pula sebaliknya. Tetapi pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dengan adanya ayat (2) ini berarti Undang-undang ini menganut asas monogami terbuka, oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan dalam keadaan tertentu seorang suami melakukan poligami yang tentunya dengan pengawasan pengadilan.

Seorang suami yang hendak berpoligami harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni:

 a. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun