Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembatalan Poligami karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum

2 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Selain dalam Pasal 56, adapun dalam Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa: Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Dalam kasus pembatalan poligami karena tanpa izin istri pertama, syarat-syarat poligami yang harus dipenuhi termasuk persetujuan istri pertama dan izin dari pengadilan. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka dapat diajukan permohonan pembatalan poligami. Hakim dalam kasus ini mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

Dalam konteks ini, poligami menjadi fokus penelitian karena kasus pembatalan poligami tanpa izin istri pertama menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hakim dan akibat hukum dari pembatalan tersebut. Penelitian ini penting untuk memahami perspektif hukum Islam terkait poligami dan pembatalan perkawinan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konsep poligami, syarat-syaratnya, serta prosedur pembatalan poligami dalam konteks hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.

Pembatalan perkawinan dapat terjadi jika tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan, seperti poligami tanpa izin pengadilan atau perkawinan yang melanggar hukum. Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena syiqaq, cacat, ketidakmampuan memberi nafkah, suami gaib, dan pelanggaran perjanjian. Pembatalan poligami merupakan proses hukum di mana perkawinan poligami yang dilakukan oleh seorang suami dibatalkan oleh pengadilan karena melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti tidak mendapatkan izin dari istri pertama sebelum melakukan poligami. Dalam kasus yang diteliti, pembatalan poligami dilakukan karena suami melakukan poligami tanpa izin dari istri pertama, sehingga melanggar ketentuan yang mengharuskan persetujuan istri sebelum melakukan poligami.

Adapun alasan-alasan yang menjadi sebab suatu perkawinan dianggap batal telah dikemukakan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 70 dan Pasal 71, sebagai berikut :

Pasal 70, perkawinan batal apabila:

a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj‟i;

b. Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah di li‟annya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun