Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembatalan Poligami karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum

2 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

a. Mengabulkan permohonan Pemohon;

b. Membatalkan pernikahan Termohon dengan Turut Termohon I yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2016;

c. Menyatakan kutipan Akta Nikah Nomor: 0456/060/IX/2016, tanggal 26 September 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Bedug, Batam tidak mempunyai kekuatan hukum;

d. Memerintahkan Turut Termohon II (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Bedug, Batam) untuk menarik Buku Kutipan Akta Nikah sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 amar putusan ini.

Proses Penyelesaian Perkara Pembatalan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama (Studi Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt) Pada pembahasan berikut ini, akan dibahas proses pembatalan perkawinan karena tanpa izin istri pertama. Pembatalan perkawinan dapat diputuskan oleh hakim bila mana salah satu syarat atau rukun sah perkawinan tidak terpenuhi dan hal demikian batal oleh hukum.

Pada saat perkara tersebut masuk dalam Pengadilan Agama Klaten, perkara tersebut kemudian diterima oleh Pengadilan Agama Klaten yang nantinya akan diproses. Hakim sebelum mengadili dan memutus perkara tersebut, Hakim menerima perkara pembatalan poligami tanpa izin istri pertama Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt mengupayakan mediasi antara pihak yang berperkara. Namun dalam upaya mediasi yang telah dilakukan tidak berhasil, Hakim kemudian mengadili serta memutuskan perkara tersebut sesuai prosedur yang ada di Pengadilan Agama Klaten.

Dengan melihat duduk perkara antara Pemohon dan Termohon serta telah melihat bukti-bukti yang ada, permohonan Pemohon untuk membatalkan perkawinan poligami suaminya (Termohon) dengan wanita lain dapat batal demi hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan baik dari hukum yang berlaku di Indonesia maupun hukum Islam.

Perkara pengajuan permohonan pembatalan poligami tanpa izin istri pertama dengan Nomor Perkara 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. merupakan salah satu perkara yang kemudian dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama Klaten karena dalam perkawinan poligaminya telah melanggar beberapa aturan yang telah ada dan berlaku di Indonesia.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dalam perkawinan poligaminya sudah terlihat jelas dalam salinan putusan tersebut serta pernyataan pada saat wawancara penulis dengan Hakim yang memutus perkara tersebut. Dalam Perkawinan Termohon dengan wanita lain (Turut Termohon I) telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 3, 4, 20, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Serta melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa:

1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Klaten adalah: Bahwa perkawinan poligami yang dilakukan oleh Termohon dengan Turut Termohon I dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Pemohon (istri) dan tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama Klaten. serta Termohon dalam melangsungkan poligaminya telah memalsukan identitas sebagai perjaka. Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan dari Pemohon serta Termohon dan bukti KTP dari Termohon saat di Persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun