c. Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba‟da al-dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
d. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas.
2) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
4) Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, dan bibi atau paman sesusuan.
5) Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
Pasal 71, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a. Seorang melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
b. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
c. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;