d. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
e. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak sah;
f. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan. Jika dikaitkan dengan pengertian pembatalan perkawinan maka yang menjadi alasan pokok adanya pembatalan perkawinan adalah karena tidak terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian dan memtalakan kelangsungan perkawinan, seperti berikut:
 a. Batalnya perkawinan karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah.
1) Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami;
2) Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah oleh selain walinya, kemudian setelah dewasa mereka berhak meneruskan ikatan perkawinan yang dahulu atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh. Jika yang dipilih adalah mengakhiri ikatan suami istri maka disebut fasakh baligh.
b. Batalnya perkawinan karena hal-hal yang datang setelah akad.
1) Bila salah seorang dari suami murtad atau keluar dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal karena kemurtadan yang terjadi belakangan;
2) Jika suami yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya, yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya batal. Lain halnya kalau istrinya adalah ahli kitab. Maka, akadnya tetap sah seperti semula. Sebab perkawinannya dengan ahli kitab dari semula dipandang sah.
Proses pembatalan poligami biasanya melibatkan pengajuan permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan, seperti istri pertama, kepada pengadilan agama. Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mengambil keputusan untuk membatalkan poligami tersebut.
Pembatalan poligami memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk status hukum anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan poligami yang dibatalkan. Selain itu, pembatalan poligami juga dapat mempengaruhi hak-hak dan kewajiban hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan tersebut.