Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembatalan Poligami karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum

2 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4.Penelitian dan Kontribusi Akademis, Mereview skripsi semacam itu dapat memberikan kontribusi pada penelitian akademis yang lebih luas tentang hubungan pernikahan, hak-hak perempuan, dan hukum keluarga, hal ini dapat menggugah saya untuk melakukan penelitian lain dengan topik sama dengan bentuk pembahasn yang berbeda.

5.Judul ini juga berkaitan dengan rencana skripsi yang akan saya bahas, sehingga review ini dapat memberikan pandangan baru yang berkaitan dengan topik yang akan saya bahas, skripsi ini juga dapat saya jadikan sebagai referensi saya dalam pengembangan rencana skripsi saya.

C.Pembahasan Review

Bab I; Bab I, berupa pendahuluan. Pada bab ini berisikan pendahuluan yang dijadikan acuan pembahasan pada bab-bab selanjutnya dan sekaligus sebagai gambaran keseluruhan isi Penulisan, Latar belakang masalah, Perkawinan adalah salah satu kebutuhan manusia yang meliputi lahiriah dan batiniah. Kebutuhan tersebut terdorong oleh naluri biologis manusia untuk mengembangkan keturunan yang sah. Dengan terciptanya suatu perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan, diharapkan dapat menciptakan pergaulan hidup rumah tangga yang damai, tentram, dan mewujudkan rasa kasih sayang diantara suami istri. Salat satu ayat yang menerangkan mengenai perkawinan Surah Ar-Rum (30):21, Ayat tersebut menjelaskan bahwa tujuan utama perkawinan ialah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih tenteram dan memperoleh rasa cinta dan kasih sayang yang diridhoi oleh Allah SWT. Hal itu menunjukkan bahwa perkawinan dilangsungkan juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sesuai dengan tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam suatu perkawinan, kondisi ideal dari suami atau istri merupakan hal yang tidak dapat diperoleh sepenuhnya. Hal tersebut tidak akan menjadi kendala apabila suami-istri tersebut sepakat untuk mengarungi bahtera rumah tangga dengan kesiapan mental dan saling memahami diantara keduanya. Namun dalam kasus tertentu seperti poligami dapat menjadi salah satu kendala yang bisa dikatakan sulit untuk dihadapi. Untuk menghindari hal-hal buruk yang diakibatkan dalam perkawinan poligami seperti yang sudah terjadi dalam kehidupan masyarakat, maka Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan pengecualian (persyaratan) terhadap seorang suami yang ingin memiliki istri lebih dari satu. Yang dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan dalam Pasal 3 ayat (1) “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seoarang suami.” Berdasarkan Undang-Undang diatas perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI memperbolehkan adanya perkawinan poligami dengan dipenuhinya beberapa persyaratan.

Pembatalan perkawinan merupakan suatu pembatalan terhadap perkawinan sah yang diajukan oleh orang atau pihak karena adanya sesuatu hal yang dianggap menyalahi syarat perkawinan menurut peraturan perkawinan. Subjek yang dikaji dalam penelitian ini adalah kebijakan hukum mengenai pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama berdasarkan kasus 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt . Penelitian ini fokus pada analisis keputusan pengadilan, implikasi hukum, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus tersebut . Subjek penelitian ini terutama berkaitan dengan aspek hukum, kebijakan, dan normatif dalam konteks pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama.

 Dalam kasus ini pemohon sebagai istri pertama mengajukan pembatalan perkawinan yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Agama Klaten, dengan diterbitkannya putusan perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. Penelitian ini mengeksplorasi kasus 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt karena kasus tersebut merupakan sebuah kasus yang relevan dan menarik untuk dianalisis dalam konteks kebijakan hukum mengenai pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama. Kasus ini memberikan landasan yang konkret untuk memahami bagaimana keputusan pengadilan, pertimbangan hakim, dan implikasi hukum dari kasus tersebut.

Dengan menganalisis kasus spesifik ini, penelitian dapat memberikan wawasan yang mendalam mengenai isu hukum yang kompleks terkait dengan pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama .Dari kasus perkara tersebut, penulis tertarik untuk melakukan Penulisan mengenai dasar yang dijadikan oleh Hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan juga penulis ingin mengetahui akibat hukum yang timbul setelah dijatuhkannya putusan pembatalan perkawinan tersebut dalam bentuk Penulisan yang berjudul “Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah dan tujuan dari penulis dapat diketauhi, apa saja pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara pembatalan poligami karena tanpa izin istri pertama di Pengadilan Agama Klaten dalam perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/2016/PA. Klt, perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkara pembatalan poligami karena tanpa izin istri pertama dalam perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA. Klt, akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan poligami karena tanpa izin istri pertama dalam perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/2016/PA. Klt. Penelitian menganalisis kebijakan hukum mengenai pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama, dengan kasus spesifik 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt sebagai studi kasus. Penelitian ini menyoroti aspek normatif dan hukum terkait dengan kasus tersebut, termasuk keputusan pengadilan, pertimbangan hakim, dan implikasi hukum dari pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu hukum yang kompleks dalam konteks pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama. Skripsi tersebut bertujuan untuk memperlihatkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan poligami tanpa izin istri pertama serta menggali dasar hukum yang digunakan dalam proses pembatalan perkawinan tersebut.

Manfaat dari penelitian yang dicapai penulis dalam penyusunan ini, Manfaat Teoritis Secara teoritis, hasil Penulisan ini diharapkan dapat memberikan wawasan keilmuan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa Hukum Keluarga Islam, dan bagi perkembangan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang hukum. Khususnya di bidang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan lainnya dalam penegakkan hukum secara teori dan praktik. Manfaat Praktis Secara praktis, hasil Penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat pengetahuan kepada para pembaca dan sebagai kajian baru terhadap permasalahan Hukum Keluarga Islam dalam hal pembatalan poligami karena tanpa izin istri pertama. Dan juga dapat dipergunakan sebagai referensi para penegak hukum.

Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hak-hak istri pertama dalam kasus pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama. Selain itu, penelitian ini juga memberikan kontribusi dalam memperluas wawasan mengenai isu hukum keluarga Islam terkait dengan pembatalan perkawinan poligami. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi yang berharga bagi para penegak hukum dan pihak terkait dalam menangani kasus serupa di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun