Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembatalan Poligami karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum

2 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

b. Lingkungan peradilan Agama adalah pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, mahkamah agung.

c. Lingkungan peradilan militer adalah mahkamah militer, mahkamah militer tinggi, mahkamah agung.

d. Lingkungan peradilan tata usaha negara adalah peradilan tata usaha negara, peradilan tinggi tata usaha negara dan mahkamah agung.

Letak Geografis Pengadilan Agama Klaten Pengadilan Agama Klaten yang beralamat Jl. K.H. Samanhudi No.9 Klaten, Jawa Tengah Telp/Fax: (0272) – 321513/(0272) – 321513 ext 12 Email: admin@pa-klaten.go.id/pa_klaten@yahoo.co.id website : pa-klaten.go.id Wilayah hukum Pengadilan Agama Klaten terdiri dari 26 Kecamatan dan 401 Desa/Kelurahan.

Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pembatalan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama (Studi Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt)

1. Duduk Perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt Perkara Nomor: 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt merupakan perkara permohonan pembatalan poligami tanpa izin istri pertama yang diajukan oleh Pemohon (istri sah) , umur 35 tahun, Agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal Mranggen Rt.003/002, Desa Barongan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atas pernikahan Termohon (suami), umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan Tenaga Honor pada Kantor UPTD Pendidikan, Kecamatan Manisrenggo, tempat tinggal Mranggen, Rt.003/002, Desa Barongan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten dengan Turut Termohon I (wanita lain), umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan Guru Honor, tempat tinggal Desa Watuadeg, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 19 Desember 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Klaten. permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan pada tanggal 19 Desember 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. Pemohon dan Termohon merupakan pasangan suami istri yang sah. Pernikahannya dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 72/12/III/2006 tanggal 25 Maret 2006. Setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di rumah orang tua Termohon yang beralamat Mranggen Rt003/002, Desa Barongan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Dalam pernikahan antara Pemohon dengan Termohon sudah melakukan hubungan suami-istri dan telah dikarunia seorang anak yang lahir pada tanggal 08 Februari 2007. Kehidupan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon berlangsung cukup lama yang dapat dikatakan harmonis, rukun dan baik. Namun pada akhirnya Pemohon mendapatkan informasi bahwa Termohon telah melakukan pernikahan lagi dengan Turut Termohon I tanpa pengetahuan dan tanpa adanya izin dari Pemohon. Dalam pernikahan antara Termohon dan Turut Termohon I, Termohon telah melakukan pemalsuan identitasnya dengan mengaku berstatus bujang dan telah memalsukan Kartu Tanda Penduduknya dengan status sebagai perjaka. Pernikahan tersebut telah dilakukan di KUA Sei Bedug dengan kutipan Akta Nikah Nomor: 0456/060/IX/2016 pada tanggal 26 September 2016.Yang faktanya bahwa sebenarnya Termohon berstatus telah beristri yakni Pemohon. Karena adanya pernikahan Termohon dengan Turut Termohon I tanpa adanya izin dari Pemohon, maka Pemohon merasa dirugikan dan telah dibohongi oleh Termohon yang kemudian Pemohon mengajukan permohonan pembatalan poligami suaminya (Termohon) dengan wanita lain (Turut Termohon I) yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pegadilan Agama Klaten. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten Hakim untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan penetapan dengan mengabulkan permohonan Pemohon, membatalkan pernikahan suaminya (Termohon) dengan wanita lain (Turut Termohon I)

2. Pertimbangan dalam Pokok Perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt Berdasarkan duduk perkara ataupun permohonan Pemohon yang telah diajukan ke Pengadilan dan juga berdasarkan keterangan Pemohon ataupun Termohon saat di Persidangan, maka Hakim memutuskan permohonan pembatalan poligami dengan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini, Pemohon sebagai istri Termohon mengajukan permohonan pembatalan terhadap Pernikahan Termohon dengan Turut Termohon I, dengan alasan bahwa pernikahan Termohon dan Turut Termohon I telah melanggar syari‟at dan undang-undang yang berlaku karena Termohon ternyata masih terikat perkawinan dengan Pemohon dan sampai saat ini belum pernah bercerai resmi. Bahwa Pemohon merupakan istri sah dari Termohon yang pernikahannya dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 72/12/III/2006 tanggal 26 Maret 2006. Oleh karenanya Pemohon merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan antara Termohon dan Turut Termohon I sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 73 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Pemohon merupakan pihak yang berkepentingan hukum dalam mengajukan perkara ini. Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa Termohon melakukan perkawinan poligaminya dengan Turut Termohon I tidak mendapatkan izin dari Pemohon yang berarti melakukan perkawinan poligaminya tanpa sepengetahuan Pemohon. Termohon memang melakukan perkawinan dengan Turut Termohon I yang dibuktikan dengan kutipan Akta Nikah Nomor: 0456/060/IX/2016 tanggal 26 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Bedug, Batam. Dalam pernikahan tersebut, Termohon melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah memalsukan identitas sebagai perjaka.

Hakim juga menilai KUA Kecamatan Sei Bedug sebagai Turut Termohon II telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga telah menikahkan seorang laki-laki yang beristri dengan wanita lain. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pernikahan yang dilakukan dinilai tidak sah, maka Hakim berpendapat bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan. Hakim Pengadilan Agama Klaten dalam memutus dan mengabulkan terhadap permohonan pembatalan poligami tersebut pada dasarnya juga memperhatikan dari sisi Hukum Islam.

Hakim menggunakan Hadits yaitu dalam Kitab Al-Birr Was Sillah Wal Adab. Hadits tersebut menjelaskan bahwa dalam menjalani kehidupan untuk senantiasa jujur dalam segala ucapan maupun perbuatan. Terbukti Termohon telah melanggar syariat Islam dalam melangsungkan poligaminya tidak jujur karena telah memalsukan identitasnya sebagai perjaka dan tanpa sepengetahuan dari Pemohon. Hakim juga mempertimbangkan kemaslahatan pada perkara ini, Hakim melihat apabila perkawinan poligami terus dilanjutkan akan membawa mudharat yang lebih besar daripada maslahatnya.

 Perkawinan poligami dibatalkan adalah tindakan yang lebih baik daripada tetap mempertahankan. Dari fakta diatas pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya, dengan merujuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 71 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka Hakim menilai permohonan pemohon untuk membatalkan pernikahan Termohon dengan Turut Termohon I dapat dikabulkan. Oleh karena pernikahan Termohon I dengan Turut Termohon I dapat dibatalkan, maka kutipan Akta Nikah Nomor: 0456/060/IX/2016, tanggal 26 September 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Sei Bedug, Batam harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Maka Hakim memerintahkan Termohon II sebagai Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan untuk menarik Buku Kutipan Akta Nikah tersebut dan mencatat pembatalan perkawinan tersebut.

3. Penetapan Perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt Berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim yang menangani perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt menetapkan hal-hal sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun