Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok Pokok Sosiologi Hukum Pengarang Prof.Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

8 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:08 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUBAH MASYARAKAT (SOERJONO SOEKANTO 1970:62)

  Hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Misalnya, suatu peraturan yang menentukan. sistem pendidikan tertentu bagi warga negara mempunyai pengaruh secara tidak langsung yang sangat penting bagi erjadinya perubahan-perubahan sosial.

HUKUM SEBAGAI SARANA PENGATUR PERIKELAKUAN

  Sebagai sarana social enginering, hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan warga masyrakat, sesuai dengan tujuan- tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi di dalam bidang ini adalah, apabila terjadi apa yang dinamakan oleh Gunnar Myrdal sebagai softdevelopment, di mana hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan, ternyata tidak efektif.

BATAS-BATAS PENGGUNAAN HUKUM

  Faktor-faktor yang perli diperhatikan sekali apabila hukum hendak dipakai seagai alat mengubah masyarakat. Akan tetapi, yang lebih tinggi lagi adalah pelopor perubahan yang ingin mengubah masyarakat dengan memakai hukum sebagai alatnya. Hal pertama yang dilakukan adalah menghapuskan kekuatan berlakunya aturan-aturan hukum yang telah ada, oleh karena dia ingin mulai dengan sesuatu yang baru. Kemudian sia berusaha untuk membentuk suatu kodifiaksi hukum yang baru. Sayang sekali bahwa dia mengalami kesulitan prinsipal, yaitu latar belakang pendidikannya yang sangat terbatas.

BAB 5

MASYARAKAT, HUKUM DAN PENELITIAN TRHADAPNYA

  Banyak disinggung tentang istilah ilmu hukum dan hukum, perbedaan antara ilmu hukum dan hukum didasarkan pada kenyataan bahwa hikum merupakan suatu gejala sosial, dan alat yang mempunyai kemampuan untuk mempelajari gejala tersebut secara ilmiah disebut sebagai ilmu hukum. Tidak semua pengetahuan merupakan suatu ilmu, hanya pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang merupakan ilmu pengetahuan.sistematika berarti urut-urutan yang tertentu daripada unsur-unsur yang merupakan suatuu kebetulan, sehingga dengan adanya sistematika tersebut akan tergambar dengan jelas apa yang meruapakan garis besar dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.

PENELITIAN HUKUM

  Seringkali dikatakan orang bahwa penelitian hukum bukan lah merupakan penelitian ilmiah, oleh karena hukum merupakan suatu gelaja yang bersifat normatif, artinya hukum gtelah merupakan kaidah-kaidah yang mengatur tingkah laku manusia didalam pergaulan hidup, sehingga sebelumnya telah ada hipotesa bahwa hukum itu telah benar. Pertama-tama dapat dikemukakan, bahwa penelitian dengan masalah sebgaimana disebutkan oleh Karl Llewellyn dan E. Adamson Hoebel betujuan untuk menyoroti kaidah-kaidah ideal yang dianggap meruapakan pencerminan dari hukum. Tujuannya adalah untuk mengadakan sistematik atai semacam kompilasi dari kaidah-kaidah yang telah mantap, tanpa meneliti apakah mungkin terjadi penyimpangan terhadap kaidah-kaidah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun