HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUBAH MASYARAKAT (SOERJONO SOEKANTO 1970:62)
 Hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Misalnya, suatu peraturan yang menentukan. sistem pendidikan tertentu bagi warga negara mempunyai pengaruh secara tidak langsung yang sangat penting bagi erjadinya perubahan-perubahan sosial.
HUKUM SEBAGAI SARANA PENGATUR PERIKELAKUAN
 Sebagai sarana social enginering, hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan warga masyrakat, sesuai dengan tujuan- tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi di dalam bidang ini adalah, apabila terjadi apa yang dinamakan oleh Gunnar Myrdal sebagai softdevelopment, di mana hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan, ternyata tidak efektif.
BATAS-BATAS PENGGUNAAN HUKUM
 Faktor-faktor yang perli diperhatikan sekali apabila hukum hendak dipakai seagai alat mengubah masyarakat. Akan tetapi, yang lebih tinggi lagi adalah pelopor perubahan yang ingin mengubah masyarakat dengan memakai hukum sebagai alatnya. Hal pertama yang dilakukan adalah menghapuskan kekuatan berlakunya aturan-aturan hukum yang telah ada, oleh karena dia ingin mulai dengan sesuatu yang baru. Kemudian sia berusaha untuk membentuk suatu kodifiaksi hukum yang baru. Sayang sekali bahwa dia mengalami kesulitan prinsipal, yaitu latar belakang pendidikannya yang sangat terbatas.
BAB 5
MASYARAKAT, HUKUM DAN PENELITIAN TRHADAPNYA
 Banyak disinggung tentang istilah ilmu hukum dan hukum, perbedaan antara ilmu hukum dan hukum didasarkan pada kenyataan bahwa hikum merupakan suatu gejala sosial, dan alat yang mempunyai kemampuan untuk mempelajari gejala tersebut secara ilmiah disebut sebagai ilmu hukum. Tidak semua pengetahuan merupakan suatu ilmu, hanya pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang merupakan ilmu pengetahuan.sistematika berarti urut-urutan yang tertentu daripada unsur-unsur yang merupakan suatuu kebetulan, sehingga dengan adanya sistematika tersebut akan tergambar dengan jelas apa yang meruapakan garis besar dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
PENELITIAN HUKUM
 Seringkali dikatakan orang bahwa penelitian hukum bukan lah merupakan penelitian ilmiah, oleh karena hukum merupakan suatu gelaja yang bersifat normatif, artinya hukum gtelah merupakan kaidah-kaidah yang mengatur tingkah laku manusia didalam pergaulan hidup, sehingga sebelumnya telah ada hipotesa bahwa hukum itu telah benar. Pertama-tama dapat dikemukakan, bahwa penelitian dengan masalah sebgaimana disebutkan oleh Karl Llewellyn dan E. Adamson Hoebel betujuan untuk menyoroti kaidah-kaidah ideal yang dianggap meruapakan pencerminan dari hukum. Tujuannya adalah untuk mengadakan sistematik atai semacam kompilasi dari kaidah-kaidah yang telah mantap, tanpa meneliti apakah mungkin terjadi penyimpangan terhadap kaidah-kaidah tersebut.