Mazhab sejarah dan kebudayaan, mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan mazhab formalitis.
Aliran utilitarianism
Bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan.
Aliran sociological jurisprudence
Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalam, terutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat.
Aliran realisme hukum
Aliran realisme hukum dengan buah pekirannya mengembangkan pokok- pokok pikiran yang sangat berguna bagi penelitian yang bersifat interdisipliner, terutama dalam penelitian-penelitian yang memerlukan kerja antara ilmu hukum dengan ilmu sosial.
HASIL-HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOGI
Emile Durkheim (1858-1917)
Emile durkhem dari perancis adalah salah seorang tokoh penting yang memperkembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik, didalam teori- teorinya tentang masyarakat durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap kaidah- kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat (E. Drukheim 1964;68 dan seturusnya), hukum dirumuskan sebagai kaidah yang bersanksi. Didalam masyarakat akan dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum sanksi-sanksi ya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah-kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat. Menurut durkheim dapat dibedakan dua macam solidaritas positif yang dapat ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat.