Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok Pokok Sosiologi Hukum Pengarang Prof.Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

8 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mazhab sejarah dan kebudayaan, mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan mazhab formalitis.

Aliran utilitarianism

Bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan.

Aliran sociological jurisprudence

Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalam, terutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat.

Aliran realisme hukum

Aliran realisme hukum dengan buah pekirannya mengembangkan pokok- pokok pikiran yang sangat berguna bagi penelitian yang bersifat interdisipliner, terutama dalam penelitian-penelitian yang memerlukan kerja antara ilmu hukum dengan ilmu sosial.

HASIL-HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOGI

Emile Durkheim (1858-1917)

Emile durkhem dari perancis adalah salah seorang tokoh penting yang memperkembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik, didalam teori- teorinya tentang masyarakat durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap kaidah- kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat (E. Drukheim 1964;68 dan seturusnya), hukum dirumuskan sebagai kaidah yang bersanksi. Didalam masyarakat akan dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum sanksi-sanksi ya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah-kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat. Menurut durkheim dapat dibedakan dua macam solidaritas positif yang dapat ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:

Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun