Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok Pokok Sosiologi Hukum Pengarang Prof.Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

8 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap masyarakat, selama hidupnya pasti pernah mengalami perubahan- perubahan. Ada perubahan-perubahan yang tidak menarik perhatian orang, ada yang pengaruhnya luas, ada yang terjadi dengan lambat, ada yang berjalan sanagat cepat, adapula yang direncanakan, dan seterusnya.

SOSIOLOGI HUKUM DAN GUNANYA

  Perihal perspektif dari sosiologi hukum secara umum ada dua pendapat utama, sebagai berikut. Pendapat-pendapat yang menyatakan, bahwa sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan. 2. Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan sosiologi hukum justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan.

BATAS-BATAS URAIAN BUKU INI

  Perlu dikemukakan, bahwa penulisan buku ini bukan dimaksudkan sebagai suatu texk-book yang secara lengkap dan terinci menguraikan dasar-dasar dan pokok- pokok daripada sosiologi hukum secara lengkap. Oleh karena buku ini hanya meruapakan suatu pengantar pada pokok-pokok sosiologi hukum, maka tidak semua persoalan hukum yang mendapat perhatian dari para sosiologi akan diuraikan.

BAB 2

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM

  Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum adan ilmu hukum. Ada pelbagai faktor yang menyebabkan para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidang filsafat hukum pertama-tama dapat dikemukakan sebagai sebab, yaitu timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku. Disamping gejala tersebut timbul pula ketegangan antara hukum yang berlaku dengan filsafat, hal mana disebabkan oleh karena perbedaan antara dasar-dasar dari hukum yang berlaku, dengan pemikiran orang dibanding filsafat. Lagi pula perlu dicatat bahwa setiap pemikiran sistematis terhadap disiplin hukum, senantiasa berhubungan untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar-dasar filsafatnya, hasil-hasil pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun dalam pelbagai mashab atau aliran antara lain sebagai berikut.

Mashab formalitas

Berapa ahli filsafat hukum menekankan, betapa pentingnya hubungan antara hukum dengan prinsip-prinsip moral yang berlaku umum.

Mashab sejarah dan kebudayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun