ISBN: 979-421-131-1
BAB 1
 Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi. Untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaliknya seorang sosiolog harus menganalisis gejala-gejala hukum di dalam masyarakat secara langsung, dia harus langsung meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (misalnya, tentang keadilan), efektivitas dari hukum sebagai sarana pengendalian social, serta hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan lain-lainnya.
KURANGNYA PERHATIAN PARA SOSIOLOG TERHADAP HUKUM
 Apabila ditelah kenyataan didalam masyarakat bahwa hukum mengatur hampir semua aspek kehidupan masyarakat, maka hukum seharusnya merupakan objek penelitian dan bagian dari masyarakat yang sangat penting untuk ditelah para sosiolog. Akan tetapi ternyata bahwa keadaan adalah sebaliknya, yakni bahwa sosiologi telah menelantarkan salah satu bidang kemasyarkatan yang sangat penting yakni hukum. Di indonesia tidak hanya sosiologi hukum saja yang masih agak asing, akan tetapi bahkan sosiologi sebagai ilmu yang umum tentang masyarakat baru memulai tradisinya yang tetap sesudah perang dunia kedua.
PERLUKAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN YANG BERDIRI SENDIRI YANG DINAMAKAN SOSIOLOGI HUKUM.
 Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat, telah berusaha berabad-abad lamanya, didalam penelitian terhadap bidang kehidupan hukum selama berabad-abad ini, ilmu hukum telah berkembang menjadi suatu jaringan dari berbagai spesialisasi yang dinamakan hukum perdata, hukum pidana hukum tatanegara, hukum internasional dan seterusnya. Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penaman yang baru bagi suatu imu pengetahuan yang telah lama ada. Memang, baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum, akan tetapi sudut pandangan kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.
 Ruang lingkup yang selanjutnya menyangkut hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud daripada keinginan-keinginan kelompok- kelompok sosial. Untuk meneliti hal itu, diperlukan pengetahuan yang cukup mengenai hukum sebagai suatu gejala sosial. Jadi, pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarkat.
BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI SOSIOLOGI HUKUM
Hukum Dan Sistem Sosial Masyarakat
Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyeluruh dari sosiologi hukum oleh karena tak ada keraguan-keraguan lagi bahwa suuatu sistem hukum merupakan pencerminan daripada suatu sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya akan tetapi persoalnya tidak semua itu oleh karena perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang bagaiman sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya.