REVIEW BUKU POKOK-POKOK SOSIOLOGI HUKUMÂ PENGARANG: PROF. DR. SOERJONO SOEKANTO, S.H., M.A
Nama : Wulan Lukitasari
NIM : 232111067 / HES 5C
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
IDENTITAS BUKU
Judul Buku: Pokok-Pokok Sosiologi Hukum
Pengarang: Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A
Penerbit: PT Raja Grafindo Persada
Tahun Terbit: Cetakan ke-23, Mei 2014
Tebal Hal :270 Hal
Ukuran Buku: 14 cm x 21 cm
ISBN: 979-421-131-1
BAB 1
 Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi. Untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaliknya seorang sosiolog harus menganalisis gejala-gejala hukum di dalam masyarakat secara langsung, dia harus langsung meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (misalnya, tentang keadilan), efektivitas dari hukum sebagai sarana pengendalian social, serta hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan lain-lainnya.
KURANGNYA PERHATIAN PARA SOSIOLOG TERHADAP HUKUM
 Apabila ditelah kenyataan didalam masyarakat bahwa hukum mengatur hampir semua aspek kehidupan masyarakat, maka hukum seharusnya merupakan objek penelitian dan bagian dari masyarakat yang sangat penting untuk ditelah para sosiolog. Akan tetapi ternyata bahwa keadaan adalah sebaliknya, yakni bahwa sosiologi telah menelantarkan salah satu bidang kemasyarkatan yang sangat penting yakni hukum. Di indonesia tidak hanya sosiologi hukum saja yang masih agak asing, akan tetapi bahkan sosiologi sebagai ilmu yang umum tentang masyarakat baru memulai tradisinya yang tetap sesudah perang dunia kedua.
PERLUKAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN YANG BERDIRI SENDIRI YANG DINAMAKAN SOSIOLOGI HUKUM.
 Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat, telah berusaha berabad-abad lamanya, didalam penelitian terhadap bidang kehidupan hukum selama berabad-abad ini, ilmu hukum telah berkembang menjadi suatu jaringan dari berbagai spesialisasi yang dinamakan hukum perdata, hukum pidana hukum tatanegara, hukum internasional dan seterusnya. Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penaman yang baru bagi suatu imu pengetahuan yang telah lama ada. Memang, baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum, akan tetapi sudut pandangan kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.
 Ruang lingkup yang selanjutnya menyangkut hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud daripada keinginan-keinginan kelompok- kelompok sosial. Untuk meneliti hal itu, diperlukan pengetahuan yang cukup mengenai hukum sebagai suatu gejala sosial. Jadi, pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarkat.
BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI SOSIOLOGI HUKUM
Hukum Dan Sistem Sosial Masyarakat
Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyeluruh dari sosiologi hukum oleh karena tak ada keraguan-keraguan lagi bahwa suuatu sistem hukum merupakan pencerminan daripada suatu sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya akan tetapi persoalnya tidak semua itu oleh karena perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang bagaiman sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya.
Persamaan-persamaan dan Perbedaan-perbedaan Sistm-Sistem Hukum
Penelitian dibidang ini penting bagi suatu ilmu perbandingan serta untuk dapat mengetahui apakah memang terdapat konsep-konsep yang universal. dan apakah perbedaan-perbedaan yang ada merupakan suatu penyimpngan dari konsep-konsep yang universal.
Sifat Sistem Hukum yang Dualistis
Bagi hukum substantif maupun hukum ajektif disatu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan hak-haknya mmpertahankan hak-haknya. memperkembangkan kesamaan derajat manusia menjamin kesejahteraanya dan setrusnya.
Hukum dan Kekuasaan
Ditinjau dari sudut ilmu politik, hukum merupakan suatu sarana dari elit yang memegang kekuasaan dan sedikit banyaknya dipergunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, atau untuk menambah serta mengembangkan. Apabila kita berpegang pada pendapat bahwa elit dalam masyarakat yang menyusun dan membentuk hukum, maka timbul pertanyaan, sampai sejauh manakah terdapat persesuaian pendirian antara elit tersebut dengan orang banyak mengenai keadilan.
Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlakudalam suatu masyarakat, bahakan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan konkretisasi daripada nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarkat.
Kepastian Hukum dan Kesebandingan
Kepastian hukum dan kesebandingan merupakan dua tugas pokok dari hukum. Walaupun demikian, seringkali kedua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata.
Peranan Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat (Soerjono Sockanto, 1970:62)
Setiap masyarakat, selama hidupnya pasti pernah mengalami perubahan- perubahan. Ada perubahan-perubahan yang tidak menarik perhatian orang, ada yang pengaruhnya luas, ada yang terjadi dengan lambat, ada yang berjalan sanagat cepat, adapula yang direncanakan, dan seterusnya.
SOSIOLOGI HUKUM DAN GUNANYA
 Perihal perspektif dari sosiologi hukum secara umum ada dua pendapat utama, sebagai berikut. Pendapat-pendapat yang menyatakan, bahwa sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan. 2. Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan sosiologi hukum justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan.
BATAS-BATAS URAIAN BUKU INI
 Perlu dikemukakan, bahwa penulisan buku ini bukan dimaksudkan sebagai suatu texk-book yang secara lengkap dan terinci menguraikan dasar-dasar dan pokok- pokok daripada sosiologi hukum secara lengkap. Oleh karena buku ini hanya meruapakan suatu pengantar pada pokok-pokok sosiologi hukum, maka tidak semua persoalan hukum yang mendapat perhatian dari para sosiologi akan diuraikan.
BAB 2
ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM
 Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum adan ilmu hukum. Ada pelbagai faktor yang menyebabkan para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidang filsafat hukum pertama-tama dapat dikemukakan sebagai sebab, yaitu timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku. Disamping gejala tersebut timbul pula ketegangan antara hukum yang berlaku dengan filsafat, hal mana disebabkan oleh karena perbedaan antara dasar-dasar dari hukum yang berlaku, dengan pemikiran orang dibanding filsafat. Lagi pula perlu dicatat bahwa setiap pemikiran sistematis terhadap disiplin hukum, senantiasa berhubungan untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar-dasar filsafatnya, hasil-hasil pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun dalam pelbagai mashab atau aliran antara lain sebagai berikut.
Mashab formalitas
Berapa ahli filsafat hukum menekankan, betapa pentingnya hubungan antara hukum dengan prinsip-prinsip moral yang berlaku umum.
Mashab sejarah dan kebudayaan
Mazhab sejarah dan kebudayaan, mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan mazhab formalitis.
Aliran utilitarianism
Bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan.
Aliran sociological jurisprudence
Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalam, terutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat.
Aliran realisme hukum
Aliran realisme hukum dengan buah pekirannya mengembangkan pokok- pokok pikiran yang sangat berguna bagi penelitian yang bersifat interdisipliner, terutama dalam penelitian-penelitian yang memerlukan kerja antara ilmu hukum dengan ilmu sosial.
HASIL-HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOGI
Emile Durkheim (1858-1917)
Emile durkhem dari perancis adalah salah seorang tokoh penting yang memperkembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik, didalam teori- teorinya tentang masyarakat durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap kaidah- kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat (E. Drukheim 1964;68 dan seturusnya), hukum dirumuskan sebagai kaidah yang bersanksi. Didalam masyarakat akan dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum sanksi-sanksi ya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah-kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat. Menurut durkheim dapat dibedakan dua macam solidaritas positif yang dapat ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat.
Dalam hal solidaritas kedua tersebut diatas masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama.
Dari perbedaan kedua tersbut diatas timbullah perbedaan lain yang dapat dipakai untuk menentukan karakteristik dan nama dari dua macam solidaritas diatas.
Max weber (1864-1920)
Ajaran-ajaran max weber (seorang jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan dibidang hukum yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik. Kiranya tak perlu keterangan yang panjang lebar lagi tentang ajaran-ajaran Max Weber dibidang sosiologi hukum khususnya. Oleh karena dia memeiliki katar belakang pendidikan dibidang hukum, maka jelas terlihat betapa luas dan mendalamnya uraian-uraianya.
HUKUM ADAT DIINDONESIA DAN SOSIOLOGI HUKUM
 Sebagaimana dikemukakan dalam bab 1, buku ini terutama ditujukan untuk memperkenalkan sosiologi hukum. Hal ini bukanlah berarti bahwa sosiologi hukum sama sekali belum dikenal di Indonesia. Namun didalam karya-karya para sarjana hukum indonesia seringkali terselip konsep-konsep sosiologi hukum walaupun tidak dinyatakan dengan tegas. Tetang sistem hukum adat, Soepomo menyatakan bahwa sistem tersebut didasarkan pada suatu kebutuhan yang berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Untuk menyelami sistem tadi, maka sesorang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Inonesia. Ajaran-ajaran Soepomo tersbut banyak sekali mengandung pedekatan- pendekatan sosiologi dan antropologis, walaupun mungkin hanya merupakan alat pembantu sada bagi anakisis hukum adat.
BAB 3
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
 Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut pada hakikatnya masyarakat dapat telah dari dua sudut yakni sudut struktual dan sudut dinamikanya. Segi strukual masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial.
KAIDAH-KAIDAH SOSIAL DAN HUKUM
 Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Disatu pihak, kaidah-kaidah tersebut ada yang mengatur pribadi manusia, dan terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan manusia. Suatu pendekatan lain terhadap arti hukum dilakukan dengan menelah fungsi yang harus dipenuhi oleh hukum E. adamson Hobel dan Karl Llewellyn menyatakan bahwa hukum mempunyainfungsi yang penting demi keutuhan masyarakat. fungsi- fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihak- pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
Disposisi masalh-masalah sengketa
Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan prubahan-perubahan kondisi kehidupan (E.A.HOEBEL 1961:BAB2)
LEMABAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN
 Didalam uraian-uraian dimuka telah disinggung bahwa pergaulan hidup didalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah dengan tujuan untuk mencapai suatu tata tertib. Di dalam perkembangan selanjutya kaidah-kaidah tersebut berkelompok- kelompok pada berbagai keperluan pokok daripada kehidupan manusia seperti misalnya kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan dan kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan, kebutuhan jasmaniah dari manusia dan lain sebagainya.
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL DAN HUKUM
Suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagauii berikut:
Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya.
Terdapat suatu faktor yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, shingga hubungan antara mereka bertambah erat.
Ada struktur
Ada perangkat kaidah-kaidah.
Menghasilkan sistem baru.
LAPISAN-LAPISAN SOSIAL, KEKUASAAN, DAN HUKUM
 Selama didalam masyarakat ada yang dihargai, dan setiap masyarakat pasti mempunyai suatu yang dihargainya, maka barang sesuatu tadi dapat menjadi bibit yang menumbuhkan adanya sistem lapisan dalam masyarakat tersbut. Pada umumnya manusia bercita-cita adar tak ada perbedaan kdudukan dan peranan di dalam masyarakat. Akan tetapi, cita-cita tersebut selalu akan bertumbuk pada kenyataan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan warganya pada tempat-tempat tertentu di dalam struktur sosial dan mendorong mereka melaksanakan kewajibannya sebagai sebab akibat dari penempatan tersebut.
BAB 4
PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
BEBERAPA TEORI TENTANG HUKUM DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL
 Dikatakannya bahwa perkembangan hukum dari status ke kontrak adalah sesuai dengan perkembangan dari masyarakat yang telah kompleks susunannya dan bersifat heterogen dimana hubungan. antara manusia lebih ditekankan pada unsur pamrih. Suatu teori lain yang menghubungkan hukum dengan perubahan-perubahan sosial adalah pendapat Hazairin tentang hukum adat. Didalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar pada tahun 1952 beliau berpendapat, bahwa secara langsung maupun tidak langsung, seluruh lapangan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan.
HUBUNGAN ANTARA PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DENGAN HUKUM
 Perubahan-perubahan sosial yang terjadi didalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. (sebab-sebab intern) maupun dari luar masyarakat tersebut (sebab-sebab eksteren). Sebagai sebab-sebab intern antara lain dapat disebutkan misalnya pertambahan penduduk atau berkurangnya penduduk; penemuan-penemuan baru; pertentangan (conflict) atau kemungkinan karena terjadinya suatu revolusi, sebab-sebab eksteren dapat mencangkup sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarkat lain, peperangan, dan seterusnya. Di dalam proses perubahan hukum pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum. Adanya badan pembentuk hukum yang khusus, adanya badan- badan peradilan yang menegakan hukum serta badan-badan pelaksana yang menjalankan hukum, merupakan ciri-ciri yang terdapat pada negara-negara modern. Faktor tertinggalnya kaidah-kaidah hukum sudah menimbulkan berbagai persosalan, persoalan-persoalan tersebut akan bertambah banyak apabila diusahakan menyorooti kemnungkinan-kemungkinan bahwa unsur-unsur lain dalam masyarakat tertinggal oleh hukum.
HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUBAH MASYARAKAT (SOERJONO SOEKANTO 1970:62)
 Hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Misalnya, suatu peraturan yang menentukan. sistem pendidikan tertentu bagi warga negara mempunyai pengaruh secara tidak langsung yang sangat penting bagi erjadinya perubahan-perubahan sosial.
HUKUM SEBAGAI SARANA PENGATUR PERIKELAKUAN
 Sebagai sarana social enginering, hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan warga masyrakat, sesuai dengan tujuan- tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi di dalam bidang ini adalah, apabila terjadi apa yang dinamakan oleh Gunnar Myrdal sebagai softdevelopment, di mana hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan, ternyata tidak efektif.
BATAS-BATAS PENGGUNAAN HUKUM
 Faktor-faktor yang perli diperhatikan sekali apabila hukum hendak dipakai seagai alat mengubah masyarakat. Akan tetapi, yang lebih tinggi lagi adalah pelopor perubahan yang ingin mengubah masyarakat dengan memakai hukum sebagai alatnya. Hal pertama yang dilakukan adalah menghapuskan kekuatan berlakunya aturan-aturan hukum yang telah ada, oleh karena dia ingin mulai dengan sesuatu yang baru. Kemudian sia berusaha untuk membentuk suatu kodifiaksi hukum yang baru. Sayang sekali bahwa dia mengalami kesulitan prinsipal, yaitu latar belakang pendidikannya yang sangat terbatas.
BAB 5
MASYARAKAT, HUKUM DAN PENELITIAN TRHADAPNYA
 Banyak disinggung tentang istilah ilmu hukum dan hukum, perbedaan antara ilmu hukum dan hukum didasarkan pada kenyataan bahwa hikum merupakan suatu gejala sosial, dan alat yang mempunyai kemampuan untuk mempelajari gejala tersebut secara ilmiah disebut sebagai ilmu hukum. Tidak semua pengetahuan merupakan suatu ilmu, hanya pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang merupakan ilmu pengetahuan.sistematika berarti urut-urutan yang tertentu daripada unsur-unsur yang merupakan suatuu kebetulan, sehingga dengan adanya sistematika tersebut akan tergambar dengan jelas apa yang meruapakan garis besar dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
PENELITIAN HUKUM
 Seringkali dikatakan orang bahwa penelitian hukum bukan lah merupakan penelitian ilmiah, oleh karena hukum merupakan suatu gelaja yang bersifat normatif, artinya hukum gtelah merupakan kaidah-kaidah yang mengatur tingkah laku manusia didalam pergaulan hidup, sehingga sebelumnya telah ada hipotesa bahwa hukum itu telah benar. Pertama-tama dapat dikemukakan, bahwa penelitian dengan masalah sebgaimana disebutkan oleh Karl Llewellyn dan E. Adamson Hoebel betujuan untuk menyoroti kaidah-kaidah ideal yang dianggap meruapakan pencerminan dari hukum. Tujuannya adalah untuk mengadakan sistematik atai semacam kompilasi dari kaidah-kaidah yang telah mantap, tanpa meneliti apakah mungkin terjadi penyimpangan terhadap kaidah-kaidah tersebut.
BEBERAPA PILIHAN MASALAH YANG DAPAT DITELITI
Dalam bab 1 dari buku ini secara sepintas telah disinggung tentang persoalan- persoalan yang pada umumnya selalu mendapat sorotan dan ahli-ahli ilmu sosial umumnya dan para sosiolog khususnya didalam sub-bab ini tidak selruhnya persoalan-persoalan tersebut akan dikemukakan kembali secara lebih mendalam. Terselip unsur subjectif yang tak dapat dihindari karena sifat buku ini yang eksploratoris. Masalah-masalah tersebut antara lain:
Kesadaran Hukum (Soerjono Sockanto & S. Hutagalung 1972).
Apakah kesadaran hukum masyarakat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu sejalan dengan kesadaran hukum para pejabat hukum.
Apakah kesadaran hukum masyarakat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu sejalan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, pada khususnya yang menyangkut kepastian hukum dan ketertiban hukum.
Apakah kesadaran hukum para pejabat hukum sejalan dengan ketentuan- ketentuan hukum tertulis.
Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
Bagaiman diakatakan pada uraian terdahulu khususnya di dalam bab 1, maka tak ada suatu keraguan bahwa sistem hukum meruapakan pencerminan dari sitem sosial, dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya. Sistem sosial juga perlu diketahui, agar dapat digali dasar berlakunya hukum. Hukum yang baik adalah hukum yang berlakunya atas tiga faktor, yaitu faktor yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Hukum dan Kepribadian
Secara umum dapat dikatakan bahwa penelitian terhadap hubungan antara hukum dengan kepribadian dapat dikelompokan ke dalam 3 golongan, yaitu:
Sebab-sebab terjadinya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum yang bersumber pada jiwa manusia
Usaha-usaha atau cara yang telah melembaga dan mendarah daging untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum.
Hasil-hasil dari tindakan yang telah melembaga untuk menetralisasikan akibat pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum.
Pendidikan Hukum
 Kiranya tak dapat disangkal bahwa pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Tak terkecuali pendidikan umum, sehingga dapat dikatakan, bahwa lembaga-lembaga pendidikan mempunyai fungsi yang sangat penting untuk mempertahankan stabilitass masyarakat atau bahkan untuk mengubah masyarakat. Khusunya di Indonesia, pendidikan hukum diselenggarakan oleh berbagai instansi atau lembaga. Pada taraf pendidikan menengah, misalnya ada sekolah hakim dan jaksa, pada taraf pendidikan setengah tinggi ada berbagai akademi, kemudian pada taraf pendidikan tinggi teradapt pula bermacam lembaga yang sebagian menyelenggarakan pendidikan hukum dengan tekanan pada cabang-cabang ilmu hukum tertentu dan perguruan-perguruan tinggi hukum yang menyelenggarakan pendidikan hukum umum; yang terakhir ini biasanya diesbut fakultas atau sekolah tinggi hukum.
Pengendalian Sosial (Social Control)
 Suatu proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan ataupun paksaan. Paksaan lebih sering diperlukan di dalam masyarakat yang sedang bergolak, karena di dalam keadaan seperti itu pengendalian sosial juga dapat berfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah lama yang telah goyah.
Masalah Keadilan (dalam arti kesebandingan)
 Masalah keadailan merupakan masalah yang rumit, persoalan mana dalat dijumpai pada setiap masyarakat, termasuk Indonesia. Hal ini terutama disebabkan karena pada umumnya orang beranggapan bahwa hukum mempunyai dua tugas utama yakni mencapai suatu kepastian hukum serta mencapai kesebandingan bagi semua masyarakat
Hukum dan Pendapat Umum
 Walaupun maksud dan tujuan pembentukan hukum dan keputusan- keputusan hukum masing-masing lembaga legislatif dan yudikatif bukanlah merpukan pusat perhatian yang utama dari para sosiolog, namun di dalam menganilisa suatu sistem pemerintahan hukum adalah penting untuk mengetahui hubungan timbal balik antara hukum dengan pendapat umum. Penelitian terhadap hubungan timbal balik antara hukum dengan pendapat umum banyak dilakukan di negara-negara lain, seperti misalnya di Inggris, dan Amerika Serikat.
Peranan Kalangan Hukum Profesional
 Menurut Rueschemeyer, jadi kalangan hukum profesional dianggap mempunyai keahlian-keahlian khusus yang tidak dipunyai warga masyarakat lainnya, sehingga apabila ada masalah-masalah hukum, para ahli hukum dianggap sebagai ahli untuk mengatasinya.
Penegak Hukum
Penelitian terhadap penegak hukum pada hakikatnya mencakup ruang lingkup yang luas sekali. Dikatakan luas sekali karena penegakan hukum tersebut mencakup lembaga-lembaga yang menerapkannya, dan sego-segi administratif, pengusutan, penahanan dan seterusnya.
Pengaruh Hukum Terhadap Tingkah Laku Warga Masyarakat
Efektifitas dari hukum untuk mengubah tingkah laku warga masyarakat atau bagian masyarakat tidak sepenuhnya tergantung pada sikap-sikap warga masyarakat yang sesuai dengan hukum, atau pada kerasnya sanksi-sanksi yang ada untuk menerapkan hukum tersebut.
Penerangan Hukum
Difusi hukum bersangkut paut dengan bagaimna hukum menyebar dalam masyarakat dan kemudian diketahui oleh warganya. Kiranya salah satu alat difusi yang utama adalah penerapan melalui ceramah-ceramah secara berkala ataupun tak berkala.
Hukum dan Kebudayaan
Setiap kelompok sosial yang ingin menyebut dirinya sebagai masyarakat, haruslah menghasilkan kebudayaan yang merupakan hasil karya, rasa, dan cipta.
Hukum dan Piramida Kekuasaan
Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat beraneka ragam dengan masing-masing polanya. Pada umumnya, ada pola umum didalam masyarakat, walaupun pada dasarnya masyarakat adi mengalami perubahan-perubahan.
Hukum dan Keadaan Ekonomi Terbelakang
Kegiatan-kegiatan ekonomis warga masyarakat, merupakan salah satu kegiatan manusia yang bersifat fundamental. Karena itu pembentukan dan pelaksanaan hukum terpengaruh oleh faktor-faktor ekonomis. Sebaliknya, tak ada sistem ekonomi modern di manapun yang dapat berjalan tanpa adanya ketertiban hukum.
Pola-Pola Perilakuan Jahat
Pola-pola perilakuan jahat merupakan msalah sosial yang membawa masyarakat pada keadaan anomie, yakni keadaan kacau karena tak adanya patokan tentang perbuatan-perbuatan apa yang baik maupun tidak baik. Para ahli berpendapat bahwa setiap masyarakat mempunyai perilaku yang jahat, karena masyarakat dan kebudayaan yang memberikan kesempatan atau peluang kepada orang untuk menjadi jahat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H