Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok Pokok Sosiologi Hukum Pengarang Prof.Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

8 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persamaan-persamaan dan Perbedaan-perbedaan Sistm-Sistem Hukum

Penelitian dibidang ini penting bagi suatu ilmu perbandingan serta untuk dapat mengetahui apakah memang terdapat konsep-konsep yang universal. dan apakah perbedaan-perbedaan yang ada merupakan suatu penyimpngan dari konsep-konsep yang universal.

Sifat Sistem Hukum yang Dualistis

Bagi hukum substantif maupun hukum ajektif disatu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan hak-haknya mmpertahankan hak-haknya. memperkembangkan kesamaan derajat manusia menjamin kesejahteraanya dan setrusnya.

Hukum dan Kekuasaan

Ditinjau dari sudut ilmu politik, hukum merupakan suatu sarana dari elit yang memegang kekuasaan dan sedikit banyaknya dipergunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, atau untuk menambah serta mengembangkan. Apabila kita berpegang pada pendapat bahwa elit dalam masyarakat yang menyusun dan membentuk hukum, maka timbul pertanyaan, sampai sejauh manakah terdapat persesuaian pendirian antara elit tersebut dengan orang banyak mengenai keadilan.

Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya

Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlakudalam suatu masyarakat, bahakan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan konkretisasi daripada nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarkat.

Kepastian Hukum dan Kesebandingan

Kepastian hukum dan kesebandingan merupakan dua tugas pokok dari hukum. Walaupun demikian, seringkali kedua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata.

Peranan Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat (Soerjono Sockanto, 1970:62)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun