Dalam hal solidaritas kedua tersebut diatas masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama.
Dari perbedaan kedua tersbut diatas timbullah perbedaan lain yang dapat dipakai untuk menentukan karakteristik dan nama dari dua macam solidaritas diatas.
Max weber (1864-1920)
Ajaran-ajaran max weber (seorang jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan dibidang hukum yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik. Kiranya tak perlu keterangan yang panjang lebar lagi tentang ajaran-ajaran Max Weber dibidang sosiologi hukum khususnya. Oleh karena dia memeiliki katar belakang pendidikan dibidang hukum, maka jelas terlihat betapa luas dan mendalamnya uraian-uraianya.
HUKUM ADAT DIINDONESIA DAN SOSIOLOGI HUKUM
 Sebagaimana dikemukakan dalam bab 1, buku ini terutama ditujukan untuk memperkenalkan sosiologi hukum. Hal ini bukanlah berarti bahwa sosiologi hukum sama sekali belum dikenal di Indonesia. Namun didalam karya-karya para sarjana hukum indonesia seringkali terselip konsep-konsep sosiologi hukum walaupun tidak dinyatakan dengan tegas. Tetang sistem hukum adat, Soepomo menyatakan bahwa sistem tersebut didasarkan pada suatu kebutuhan yang berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Untuk menyelami sistem tadi, maka sesorang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Inonesia. Ajaran-ajaran Soepomo tersbut banyak sekali mengandung pedekatan- pendekatan sosiologi dan antropologis, walaupun mungkin hanya merupakan alat pembantu sada bagi anakisis hukum adat.
BAB 3
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
 Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut pada hakikatnya masyarakat dapat telah dari dua sudut yakni sudut struktual dan sudut dinamikanya. Segi strukual masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial.
KAIDAH-KAIDAH SOSIAL DAN HUKUM
 Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Disatu pihak, kaidah-kaidah tersebut ada yang mengatur pribadi manusia, dan terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan manusia. Suatu pendekatan lain terhadap arti hukum dilakukan dengan menelah fungsi yang harus dipenuhi oleh hukum E. adamson Hobel dan Karl Llewellyn menyatakan bahwa hukum mempunyainfungsi yang penting demi keutuhan masyarakat. fungsi- fungsi tersebut adalah sebagai berikut: