Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok Pokok Sosiologi Hukum Pengarang Prof.Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

8 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihak- pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.

Disposisi masalh-masalah sengketa

Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan prubahan-perubahan kondisi kehidupan (E.A.HOEBEL 1961:BAB2)

LEMABAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN

 Didalam uraian-uraian dimuka telah disinggung bahwa pergaulan hidup didalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah dengan tujuan untuk mencapai suatu tata tertib. Di dalam perkembangan selanjutya kaidah-kaidah tersebut berkelompok- kelompok pada berbagai keperluan pokok daripada kehidupan manusia seperti misalnya kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan dan kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan, kebutuhan jasmaniah dari manusia dan lain sebagainya.

KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL DAN HUKUM

Suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagauii berikut:

Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.

Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya.

Terdapat suatu faktor yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, shingga hubungan antara mereka bertambah erat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun