Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihak- pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
Disposisi masalh-masalah sengketa
Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan prubahan-perubahan kondisi kehidupan (E.A.HOEBEL 1961:BAB2)
LEMABAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN
 Didalam uraian-uraian dimuka telah disinggung bahwa pergaulan hidup didalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah dengan tujuan untuk mencapai suatu tata tertib. Di dalam perkembangan selanjutya kaidah-kaidah tersebut berkelompok- kelompok pada berbagai keperluan pokok daripada kehidupan manusia seperti misalnya kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan dan kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan, kebutuhan jasmaniah dari manusia dan lain sebagainya.
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL DAN HUKUM
Suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagauii berikut:
Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya.
Terdapat suatu faktor yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, shingga hubungan antara mereka bertambah erat.