Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok Pokok Sosiologi Hukum Pengarang Prof.Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

8 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:08 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha-usaha atau cara yang telah melembaga dan mendarah daging untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum.

Hasil-hasil dari tindakan yang telah melembaga untuk menetralisasikan akibat pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum.

Pendidikan Hukum

  Kiranya tak dapat disangkal bahwa pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Tak terkecuali pendidikan umum, sehingga dapat dikatakan, bahwa lembaga-lembaga pendidikan mempunyai fungsi yang sangat penting untuk mempertahankan stabilitass masyarakat atau bahkan untuk mengubah masyarakat. Khusunya di Indonesia, pendidikan hukum diselenggarakan oleh berbagai instansi atau lembaga. Pada taraf pendidikan menengah, misalnya ada sekolah hakim dan jaksa, pada taraf pendidikan setengah tinggi ada berbagai akademi, kemudian pada taraf pendidikan tinggi teradapt pula bermacam lembaga yang sebagian menyelenggarakan pendidikan hukum dengan tekanan pada cabang-cabang ilmu hukum tertentu dan perguruan-perguruan tinggi hukum yang menyelenggarakan pendidikan hukum umum; yang terakhir ini biasanya diesbut fakultas atau sekolah tinggi hukum.

Pengendalian Sosial (Social Control)

  Suatu proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan ataupun paksaan. Paksaan lebih sering diperlukan di dalam masyarakat yang sedang bergolak, karena di dalam keadaan seperti itu pengendalian sosial juga dapat berfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah lama yang telah goyah.

Masalah Keadilan (dalam arti kesebandingan)

  Masalah keadailan merupakan masalah yang rumit, persoalan mana dalat dijumpai pada setiap masyarakat, termasuk Indonesia. Hal ini terutama disebabkan karena pada umumnya orang beranggapan bahwa hukum mempunyai dua tugas utama yakni mencapai suatu kepastian hukum serta mencapai kesebandingan bagi semua masyarakat

Hukum dan Pendapat Umum

  Walaupun maksud dan tujuan pembentukan hukum dan keputusan- keputusan hukum masing-masing lembaga legislatif dan yudikatif bukanlah merpukan pusat perhatian yang utama dari para sosiolog, namun di dalam menganilisa suatu sistem pemerintahan hukum adalah penting untuk mengetahui hubungan timbal balik antara hukum dengan pendapat umum. Penelitian terhadap hubungan timbal balik antara hukum dengan pendapat umum banyak dilakukan di negara-negara lain, seperti misalnya di Inggris, dan Amerika Serikat.

Peranan Kalangan Hukum Profesional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun