Â
      Imamiyah mengatakan bahwa seorang Muslim dapat mewarisi non-Muslim. Imamiyah mengatakan bahwa seorang ibu  seperti seorang ayah. Dia mencegah warisan kakek-nenek, serta saudara laki-laki dan perempuan yang meninggal dari segala arah.
      Madzhab Empat mengatakan bahwa anak perempuan dari mayat tidak dapat mencegah anak laki-laki dari anak laki-laki dari mayat (ibn al-ibn)  dan bahwa dua  atau lebih anak perempuan dapat mencegah anak perempuan dari anak laki-laki (banat al-ibn) jika anak perempuan tidak didampingi oleh seorang anak laki-laki. . Adapun satu anak perempuan  tidak dapat menghalangi  anak laki-laki (banat al-ibn), tetapi satu anak perempuan  dan beberapa  anak perempuan dapat mencegah saudara laki-laki.
C. Ahli Waris dan Bagian-bagiannya
KHI pasal 174 mengatakan bahwa golongan ahli waris meliputi:
a. Menurut hubungan keluarga:
(1) golongan laki-laki meliputi: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Kelompok
(2) perempuan meliputi ibu, anak perempuan dan nenek.
b. Pernikahan terdiri dari seorang janda atau duda. Jika semua ahli waris hadir, hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda yang berhak mewarisi
Bab V
HIBAH DAN RUANG LINGKUPNYA