Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rukun-rukun hibah adalah:

1. ada kedua belah pihak sebagai penghibah dan yang diberi hibah;

2. ada harta;

3. ada akad;

4. ada manfaat.

Hibah itu sah dengan persetujuan dan penerimaan, yang dilakukan secara lisan atau tertulis. Ketika seseorang memberikan harta bendanya secara lisan, penerima harus segera memastikan bahwa itu dimaksudkan. Jika harta itu berupa tanah, segera buatkan sertifikat pengalihan nama. Dengan melakukan ini, hadiah menjadi lebih sempurna.

Persyaratan pemberi dana adalah sebagai berikut:

1. Pemberi memiliki pemberiannya;

2. Pemberi bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu sebab;

3. Pemberi sudah dewasa;

Hibah tidak berkewajiban, karena hibah itu adalah suatu akad yang mensyaratkan keabsahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun