Rukun-rukun hibah adalah:
1. ada kedua belah pihak sebagai penghibah dan yang diberi hibah;
2. ada harta;
3. ada akad;
4. ada manfaat.
Hibah itu sah dengan persetujuan dan penerimaan, yang dilakukan secara lisan atau tertulis. Ketika seseorang memberikan harta bendanya secara lisan, penerima harus segera memastikan bahwa itu dimaksudkan. Jika harta itu berupa tanah, segera buatkan sertifikat pengalihan nama. Dengan melakukan ini, hadiah menjadi lebih sempurna.
Persyaratan pemberi dana adalah sebagai berikut:
1. Pemberi memiliki pemberiannya;
2. Pemberi bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu sebab;
3. Pemberi sudah dewasa;
Hibah tidak berkewajiban, karena hibah itu adalah suatu akad yang mensyaratkan keabsahannya.