Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Hukum perdata bersifat domestik, yaitu bidang-bidang hukum perdata merupakan produksi nasional, artinya ketentuan-ketentuan  yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang dibuat dalam berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia.

Hukum materiil yang ketentuan-ketentuannya mengatur kepentingan-kepentingan orang-perseorangan, terdiri atas: hukum pribadi (personenrecht), yaitu. ketentuan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban serta status hukumnya sebagai berikut.

a. Hukum keluarga (familierecht), yaitu ketentuan hukum mengenai hubungan jasmani dan rohani (perkawinan) antara dua orang yang berbeda jenis kelamin  dan akibat hukumnya.

b. Hukum properti (vernogensrecht), yaitu ketentuan hukum yang mengatur tentang perolehan hak seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang bernilai uang.

c. Hak waris (erfrecht), yaitu ketentuan mengenai peralihan hak milik orang yang telah meninggal  kepada yang berhak menerimanya di kemudian hari. (Abdoel Djamali, 2000: 135)

Dalam kaitannya dengan hukum keluarga, Ali Afandi (1997: 93) mengatakan bahwa ketentuan hukum keluarga diartikan sebagai segala ketentuan tentang hubungan hukum tentang hubungan darah dan hubungan kekerabatan karena perkawinan.

Salah satu bagian yang sangat penting dari hukum keluarga adalah hukum perkawinan, yang kemudian dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum perkawinan dan hukum harta perkawinan. Menurut Afandi Ali (1997: 93-9) "hukum perkawinan adalah seluruh ketetapan tentang perkawinan, sedangkan hukum harta benda dalam perkawinan adalah seluruh ketetapan tentang harta benda laki-laki dan perempuan yang telah menikah".

B. Latar Belakang Lahirnya Hukum Perdata Islam di Indonesia

            Pada mulanya penerapan hukum perdata di Indonesia berbeda-beda sebagai berikut.

1. Masyarakat hukum adat Indonesia tunduk pada hukum adat, yaitu hukum yang telah ada sejak lama di tengah masyarakat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam kegiatan manusia, yang mempengaruhi segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia. .

2. Kelompok warga negara asing dari Cina dan Eropa tunduk pada Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan  Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), tunduk pada penyimpangan kecil dari Burgerlijk Wetboek, yaitu. bagian 2 dan 3, untuk kelompok Tionghoa. Buku IV (tentang upacara pranikah dan "perayaan" pernikahan) tidak berlaku, sedangkan stand Burgerlijke sendiri ada untuk mereka juga. Ada juga ketentuan tentang adopsi, karena hal ini tidak diketahui dalam Burgerlijk Wetboek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun