Subjek mengatakan bahwa istilah "hukum perdata" kadang-kadang digunakan dalam arti  sempit, berlawanan dengan "hukum dagang", seperti  dalam Pasal 102 UUD Sementara, yang mengatur tentang pembukuan (kodifikasi) ) Hukum Indonesia.
Hukum Perdata dan Perdagangan, Hukum Pidana Perdata atau Hukum Pidana Militer , terhadap Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana dan komposisi dan yurisdiksi pengadilan. Menurut praktek hukum, hukum perdata  dibagi menjadi empat bagian yaitu:
1. hukum tentang orang itu sendiri;
2. hukum keluarga;
3. hukum Properti; dan
4. hak waris.
Hukum perdata disebut juga  hukum perdata dalam hukum perdata materil, tetapi karena kata hukum perdata lebih sering digunakan daripada kata militer, maka istilah hukum perdata lebih umum dan bahkan lebih baik digunakan dalam semua hukum perdata materiil. (Subekti, 199: 9)
Lahirnya hukum perdata tidak lepas dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu menciptakan hubungan antar sesamanya. Hubungan manusia terbentuk antara orang sejak lahir sampai mati. Abdoel Djamali (2000: 133) menyatakan bahwa munculnya hubungan interpersonal adalah kodratnya, karena manusia ditakdirkan untuk hidup bersama dan mewujudkan hakikat hidup sebagai proses alami kehidupan manusia dari lahir sampai mati.Â
Proses interaksi terjadi karena manusia hidup antara  laki-laki dan sesama jenis, antara perempuan dengan sesamanya, atau antara laki-laki dan perempuan. Dengan  hubungan ini datanglah pernikahan. Karena manusia bukan binatang, maka perkawinan harus diatur dengan berbagai pedoman, baik dengan agama yang dianut dalam maupun dengan undang-undang atau kebiasaan yang ada yang dijadikan patokan moralitas sosial dalam  masyarakat.
1. Hukum perdata umum, yaitu. ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu pribumi yang berbeda dari kepentingan individu. Hukum umum adalah hukum yang hidup dalam tindakan orang, yang terkait dengan segala sesuatu dalam kehidupan orang. (Subekti, 199: 10)
2. Hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum mengenai kepentingan orang Eropa dan orang-orang yang dengan sukarela menerapkannya. Ketentuan-ketentuan hukum perdata Eropa adalah