b. Ahli waris adalah orang yang setelah meninggal dunia atau  dinyatakan meninggal menurut hukum Islam, meninggalkan ahli waris dan harta warisan.
c. Ahli waris adalah orang yang dalam hal meninggal dunia masih ada hubungan darah atau  perkawinan dengan ahli waris, beragama Islam dan tidak dihalangi oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
d. Harta warisan adalah harta peninggalan putra mahkota atau berupa harta  yang menjadi miliknya atau haknya.
e. Warisan adalah harta warisan dan bagian-bagian serta harta bersama setelah digunakan untuk keperluan putra mahkota selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian kepada kerabat.
f. Surat wasiat adalah pemberian suatu benda dari ahli waris kepada orang  atau lembaga lain, yang berlaku setelah kematian putra mahkota.
g. Donasi adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan cuma-cuma kepada orang lain yang masih hidup untuk memilikinya.
      Anak angkat adalah anak yang atas dasar putusan pengadilan mengalihkan tanggung jawab hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan lain-lain dari orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya. Baitul Ma adalah balai harta karun religi. Ada tiga alasan mengapa seseorang diberikan hak untuk mewarisi.
      Ada 3 alasan yang membuat seseorang mewarisi, Pertama, kerabat sejati (ikatan keluarga), seperti orang tua, anak, saudara, paman, dll. Kedua, perkawinan, yaitu berakhirnya suatu perjanjian perkawinan yang sah (syar'i) antara seorang pria dengan seorang wanita, meskipun tidak ada hubungan intim (coitus) antara keduanya. Adapun perkawinan yang batal itu tidak dapat dijadikan dasar pewarisan. Ketiga, Al-Wala, yaitu kekerabatan karena alasan hukum. Disebut juga Wala al-'itqi dan Wala an-ni'mah. Alasannya adalah kenikmatan  budak yang dibebaskan.
      Dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa ikatan (ikatan) kekerabatan  yang disebut wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti mereka telah mendapatkan kembali kebebasan dan identitas mereka sebagai manusia. Oleh karena itu Allah SWT. diberikan kepadanya.
2. Hambatan Warisan
      Ulama madzhab sepakat bahwa ada tiga hal yang mencegah warisan, yaitu perbedaan agama, pembunuhan dan perbudakan. Mengenai perbedaan agama, para sarjana Muslim sepakat bahwa non-Muslim tidak dapat mewarisi dari Muslim, tetapi  berbeda pendapat tentang apakah seorang Muslim dapat mewarisi dari non-Muslim.