Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Ahli waris adalah orang yang setelah meninggal dunia atau  dinyatakan meninggal menurut hukum Islam, meninggalkan ahli waris dan harta warisan.

c. Ahli waris adalah orang yang dalam hal meninggal dunia masih ada hubungan darah atau  perkawinan dengan ahli waris, beragama Islam dan tidak dihalangi oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

d. Harta warisan adalah harta peninggalan putra mahkota atau berupa harta  yang menjadi miliknya atau haknya.

e. Warisan adalah harta warisan dan bagian-bagian serta harta bersama setelah digunakan untuk keperluan putra mahkota selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian kepada kerabat.

f. Surat wasiat adalah pemberian suatu benda dari ahli waris kepada orang  atau lembaga lain, yang berlaku setelah kematian putra mahkota.

g. Donasi adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan cuma-cuma kepada orang lain yang masih hidup untuk memilikinya.

            Anak angkat adalah anak yang atas dasar putusan pengadilan mengalihkan tanggung jawab hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan lain-lain dari orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya. Baitul Ma adalah balai harta karun religi. Ada tiga alasan mengapa seseorang diberikan hak untuk mewarisi.

            Ada 3 alasan yang membuat seseorang mewarisi, Pertama, kerabat sejati (ikatan keluarga), seperti orang tua, anak, saudara, paman, dll. Kedua, perkawinan, yaitu berakhirnya suatu perjanjian perkawinan yang sah (syar'i) antara seorang pria dengan seorang wanita, meskipun tidak ada hubungan intim (coitus) antara keduanya. Adapun perkawinan yang batal itu tidak dapat dijadikan dasar pewarisan. Ketiga, Al-Wala, yaitu kekerabatan karena alasan hukum. Disebut juga Wala al-'itqi dan Wala an-ni'mah. Alasannya adalah kenikmatan  budak yang dibebaskan.

            Dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa ikatan (ikatan) kekerabatan  yang disebut wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti mereka telah mendapatkan kembali kebebasan dan identitas mereka sebagai manusia. Oleh karena itu Allah SWT. diberikan kepadanya.

2. Hambatan Warisan

            Ulama madzhab sepakat bahwa ada tiga hal yang mencegah warisan, yaitu perbedaan agama, pembunuhan dan perbudakan. Mengenai perbedaan agama, para sarjana Muslim sepakat bahwa non-Muslim tidak dapat mewarisi dari Muslim, tetapi  berbeda pendapat tentang apakah seorang Muslim dapat mewarisi dari non-Muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun