3. Untuk kelompok warga negara non-Cina atau non-Eropa (yaitu Arab, India, dll.), beberapa Burgerlijk menggunakan Wetboek, yaitu. pada dasarnya hanya pasal tentang hukum kekayaan  (vermogensrecht). Oleh karena itu, tidak menyangkut hukum pribadi dan keluarga (Personen en familiarencht) atau hukum waris.
Kedua, undang-undang pertama untuk  warga negara Cina dan Eropa yang tidak bisa berbahasa adalah Burgerlijk Wetboek (KUHP).
Hukum adat dapat diartikan sebagai konsep norma dan aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai hukum yang dibentuk oleh fenomena sosial yang melembaga yang timbul dari adat, norma sosial diperkuat oleh penguasa adat dan kelompok sosial  masyarakat setempat, maka kepastian norma sosial dalam mengatur kehidupan masyarakat merupakan tanda bahwa aturan sosial tersebut adalah hukum yang berlaku. diterima. dari tradisi yang berlaku, sehingga disebut common law.
Di samping itu, konsep hukum umum mengandung pengertian bahwa ada perbedaan-perbedaan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini karena setiap masyarakat yang  tinggal di daerah yang berbeda  memiliki praktik normatif yang berbeda. Jika tidak ada hubungan timbal balik yang mengikat kedua norma yang mengatur, "common law" yang berlaku  berbeda. Dalam bahasa lain, pluralitas dan keragaman masyarakat dan budaya  melahirkan norma-norma sosial yang berbeda dan berbeda. Adat istiadat juga bervariasi sesuai dengan norma sosial yang berbeda. Perbedaan hukum adat masyarakat adat Indonesia tergantung pada daerahnya, karena Subekti (108:11) menjelaskan bahwa dalam urusan perdata, masyarakat adat Indonesia  yang mengikuti hukum adat diperbolehkan tunduk pada usul diri mereka sendiri (onderwerpen) terhadap usul hukum adat.
Â
C. Prinsip-prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 UU No. 1 Tahun 197
Tentang Perkawinan  BAB I DASAR PERKAWINAN Pasal 1 menyatakan bahwa : "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. beriman kepada satu Tuhan Yang Maha Esa". (Anonim, 200: 8).
Perkawinan tidak hanya mempersatukan dua pasangan manusia,  laki-laki dan perempuan, tetapi juga mengikat perjanjian  suci atas nama Allah, di mana kedua mempelai bermaksud membangun rumah tangga yang sejahtera, damai dan penuh cinta dan cinta kasih . Untuk menjaga cita-cita hidup berkeluarga, tidak cukup hanya dengan berpegang pada ajaran Allah dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bersifat global, tetapi perkawinan juga terikat oleh hukum  negara. . Pernikahan baru diakui sah jika rukun dan syaratnya menurut hukum Allah dan hukum bumi terpenuhi.
      Pada dasarnya ada 5 hal pokok yang  berkaitan  dengan perkawinan atau kawin paksa, yaitu sebagai berikut.
1. Dalam perkawinan ada hubungan timbal balik dan hubungan yang berfungsi antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan.
2. Dalam perkawinan, para pihak memutuskan untuk membuat janji suci  menjadi  suami istri.