Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.

Syarat-syarat wasiat adalah sebagai berikut:

1. orang yang memberi wasiat adalah orang yang masih hidup dengan sukarela memberi wasiat;

2. orang yang dimaksud telah balig, berakal, dan ada dalam keadaan sadar;

3. harta yang diwasiatkan benar-benar miliknya;

4. jika yang diwasiatkan harta, jumlahnya tidak melebih 1/3 harta waris;

5. ahli waris tidak berhak menerima harta dari wasiat, kecuali wasiat bukan berupa harta;

6. orang yang diberi wasiat masih hidup;

7. ijab kabul wasiat harus jelas, baik secara lisan maupun tulisan;

8. wasiat dilaksanakan jika yang memberikannya telah meninggal dunia.

BAB VII

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun