Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Permufakatan adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan seorang pria tanpa tata cara menurut Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan di  tangan adalah pernikahan ilegal. Jadi nikahnya tidak sah, tetapi menurut para ahli, nikahnya sah.

D. Pendahuluan Perkawinan

            Perkawinan pranikah menurut UU No. 1 Tahun 197 adalah sebagai berikut:

1. Segala hal yang berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi  calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan sebelum melangsungkan perkawinan;

2. Berkaitan dengan anjuran atau khitbah; dan

3. Terkait persyaratan administrasi sebelum menikah.

            Segala hal yang berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan terdapat dalam BAB II  Pasal 6-13 Syarat-Syarat Perkawinan Pasal-pasal tersebut di atas terdapat dalam UU No. 1 Tahun 197, PP No. 9 Tahun 1975. dan Kompendium Hukum Islam, yang menjelaskan bahwa sebuah pernikahan dianggap sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi. Rukun nikah merupakan bagian dari segala sesuatu dalam pernikahan yang harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap batal. Kompendium Hukum Islam (Pasal 1) mengatakan bahwa rukun nikah terdiri dari lima macam, yaitu eksistensi:

1. Calon pasangan.

2. calon  istri.

3. wali perkawinan.

4. dua orang saksi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun