Permufakatan adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan seorang pria tanpa tata cara menurut Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan di  tangan adalah pernikahan ilegal. Jadi nikahnya tidak sah, tetapi menurut para ahli, nikahnya sah.
D. Pendahuluan Perkawinan
      Perkawinan pranikah menurut UU No. 1 Tahun 197 adalah sebagai berikut:
1. Segala hal yang berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi  calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan sebelum melangsungkan perkawinan;
2. Berkaitan dengan anjuran atau khitbah; dan
3. Terkait persyaratan administrasi sebelum menikah.
      Segala hal yang berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan terdapat dalam BAB II  Pasal 6-13 Syarat-Syarat Perkawinan Pasal-pasal tersebut di atas terdapat dalam UU No. 1 Tahun 197, PP No. 9 Tahun 1975. dan Kompendium Hukum Islam, yang menjelaskan bahwa sebuah pernikahan dianggap sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi. Rukun nikah merupakan bagian dari segala sesuatu dalam pernikahan yang harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap batal. Kompendium Hukum Islam (Pasal 1) mengatakan bahwa rukun nikah terdiri dari lima macam, yaitu eksistensi:
1. Calon pasangan.
2. calon  istri.
3. wali perkawinan.
4. dua orang saksi;