c. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
d. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya.
C. Malahah
1. Pengertian malahah
Maslahah secara bahasa berarti sesusatu yang mendatangkan kebaikan. Lafadz maslahah seperti lafadz manfaat, baik artinya maupun wazannya yaitu kalimat isim mashdar yang sama artinya dengan kalimat as-shalah, seperti halnya lafadz al-manfaat sama artinya dengan an- naf u.
Beberapa definisi maslahah yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih pada hakikatnya mengandung pengertian yang sama. Imam al- Gazali (ahli fiqih madzhab Syafi'i) mengemukakan pengertian maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan mengambil manfaat dan mendorong kemudharatan dalam rangka memelihara kebutuhan syarak la memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan syarak, sekalipun bertentangan dengan tujuan- tujuan manusia. Alasannya, kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak syarak, tetapi sering didasarkan kepada kehendak hawa nafsu.
Selanjutnya Imam al-Gazali berpendapat bahwa tujuan syarak yang harus dipelihara tersebut ada lima bentuk, yaitu memelihara agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada intinya bertujuan memelihara kelima aspek tujuan syarak tersebut, maka perbuatannya dinamakan maslahat. Disamping itu upaya untuk menolak segala bentuk kemudharatan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syarak tersebut, juga dinamakan maslahah."
2. Macam-macam maslahah
Paling tidak ada tiga sudut pandang yang digunakan para ahli ushul untuk mengklasifikasikan maslahah. Tiga sudut pandang itu adalah dari segi didukung atau tidak didukung oleh nash, segi kekuatannya, dan dari segi dapat atau tidak dapat berubah.
a. Dari segi didukung atau tidak didukung oleh nash, maslahah dibagi menjadi tiga:
1) Al-Maslahah al-Mu'tabarah, yaitu maslahah yang mempunyai bukti tekstual dalam memperlakukan pertimbangannya. Maslahah jenis ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukum secara jelas dalam nash. Seperti hukum memotong tangan pencuri, hukuman orang yang berzina, dan sebagainya.