1. Sejarah Pengadilan Agama
Institusi Pengadilan Agama Bekasi secara formal belum terbentuk pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Setelah proklamasi Kemerdekaan atas tuntutan Undang-Undang, Pengadilan Agama Bekasi berdiri tepatnya tahun 1950 yang berkantor di Jl. Is Straat Kampung Melayu Jatinegara dengan Ketua Rd. H. Abu Bakar, setelah terjadi pemekaran wilayah yaitu terbentuknya Kabupaten Bekasi yang memisahkan diri dari Keresidenan Jatinegara, Pengadilan Agama Bekasi pindah ke wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Namun dikarenakan belum memiliki kantor, Pengadilan Agama Bekasi semula menempati rumah kontrakan dimulai dari rumah kontrakan Bapak H. Abdul Kadir selama 3 tahun, pindah ke rumah kontrakan Ibu Ja'anih kurang lebih 15 tahun. pindah lagi ke rumah kontrakan Bapak Maja kurang lebih selama 2 tahun dan terakhir bergabung dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi Kurang lebih 3 tahun yaitu dari tahun 1975 sampai dengan tahun 1978.
Walikotamadya Dati II Bekasi dibentuk berdasarkan Undang- Undang No.9 Tahun 1996 tanggal 19 Desember 1996 yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Dati II Bekasi, dan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 tahun 1998 dibentuk Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi yang sekarang dikenal dengan Pengadilan Agama Cikarang sebagai konsekuensi atas pembentukan Walikotamadya tersebut. Adapun peresmian berdirinya Pengadilan Agama Cikarang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagan Agama Islam pada tanggal 13 April 1999, schingga wilayah Hukum Pengadilan Agama Bekasi yang semula meliputi Kabupaten dan Kotamadya hanya meliputi wilayah Kotamadya Bekasi saja.
2. Susunan Organisasi Pengadilan Agama
Struktur organisasi Pengadilan Agama juga disesuaikan dengan Peradilan Umum dan Peradilan lainnya, sehingga status kedudukannya menjadi sederajat dengan Peradilan lain yang ada di Indonesia, dari segi fisik dan jumlah personil Pengadilan Agama Salatiga masih ketinggalan dari Peradilan Umum, hal ini disebabkan karena dana yang tersedia untuk sarana fisik kurang memadai, namun kualitas sumber daya manusia Pegawai Pengadilan Agama Salatiga sama dan sejajar dengan Peradilan Umum bahkan melebihi, karena tenaga yang direkrut harus malalui seleksi yang ketat dan  memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
4. Prosedur Pengajuan Perkara Permohonan
Prosedur pengajuan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama sama seperti prosedur pengajuan perkara yang lain." yakni dengan cara sebagai berikut:
a. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
b. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
C. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
d. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
e. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
f. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.