Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Al-Maslahah al-Mulgha, yaitu tipe maslahah yang secara nyata ditolak oleh syara'. Sebagai contoh cerita tentang seorang penguasa yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan dan ia akan menebus dosanya itu dengan memerdekakan seorang budak dan memberi dema yang dianggap sebagai maslahah. Tetapi seorang ahli hukum mazhab Maliki memberi fatwa bahwa sang raja tersebut harus berpuasa dua bulan berturut-turut, karena penebusan dosa tidak ditentukan oleh besarnya pengorbanan kekayaan seseorang.

Oleh karena itu berpuasa dua bulan berturut-turut adalah ketentuan terbaik bagi raja tersebut.27

3) Al-Maslahah Al- Mursalah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syara' tentang hukum untuk mewujudkannya dan tidak pula terdapat dalil syara yang memerintahkannya.

Dari ketiga bagian tersebut kemaslahatan yang pertama dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan yang kedua tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum dengan syarat kemaslahatan tersebut bersifat darri (menyangkut kebutuhan pokok manusia), qaf7 (pasti, bukan angan-angan), dan kulli (menyangkut kepentingan umum).

b. Menurut al-Ghazali, apabila maslahah dilihat dari segi kekuatan substansinya, maka dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:

1) Maslahah darryh adalah kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Yang termasuk dalam kemaslahatan ini adalah: memelihara agama (lifdzu al-din), memelihara jiwa (hifdzu al- nafs), memelihara akal (hifdzu al-aql), memelihara keturunan (Pifdzu al-nasl), dan memelihara harta (hifdzu al-mal). Menurut para ahli ushul fiqih, kelima kemaslahatan ini disebut al-masalih al-khamsah.

2) Maslahah hajiyah adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok atau mendasar sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia. Jadi jika hjyah tidak dipertimbangkan bersama daruriyyat maka manusia secara keseluruhan akan menghadapi kesulitan. Tetapi hancurnya hjiyah bukan berarti hancurnya keseluruhan masalih. 29 Misalnya dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas salat (salat jamak, salat qasar) dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir. Dalam bidang muamalah antara lain diperbolehkan berburu binatang, melakukan jual beli pesanan, serta bekerja sama dalam pertanian (muzara'ah) dan perkebunan (musaqah). Semua ini disyariatkan Allah SWT untuk mendukung kebutuhan mendasar al-maslahah al-khamsah tersebut diatas.

3) Maslahah tahsnyah adalah yaitu kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya.
Misalnya dianjurkan untuk memakan makanan yang bergizi, berpakaian yang bagus, melakukan ibadah-ibadah sunnah sebagai amalan tambahan, dan diteteapkan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia. Ketiga kemaslahatan ini perlu dibedakan, sehingga seorang muslim dapat menentukan prioritas dalam mengambil suatu kemaslahatan. Kemaslahatan ad-daruriyyat harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan al-hajiyyah, dan kemasalahatan al-hajiyyat lebih didahulukan dari kemaslahatan at-ta) siniyyat.

BAB III

PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BEKASI NOMOR 2699/Pdt.G/2019/PA. Bks TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN

A. Profil Pengadilan Agama Bekasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun