Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum Islam, pembatalan perkawinan disebut juga dengan Fasakh yang artinya merusakkan atau membatalkan. Dilihat dari makna terminologis kata fasakh dalam bahasa Arab dimaknai secara umum, yaitu berlaku untuk semua jenis dan kriteria membatalkan akad, termasuk didalamnya adalah pembatalan akad-akad dalam muamalah, termasuk pula perceraian. Jadi, kata fasakh sebetulnya berlaku umum untuk semua jenis pembatalan termasuk pembatalan akad-akad transaksi jual beli, seperti disebabkan karena adanya kerusakan pada barang yang diperjual belikan, dan juga pemutusan akad nikah yang telah dilangsungkan.

Hamid Sarong mendefinisikan Fasakh sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan ialah merusakkan atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung.
Sesuai dengan artinya menghapus dan membatalkan, maka putusan ikatan perkawinan dengan cara melibatkan tidak hanya dua belah pihak yaitu suami istri saja tetapi termasuk pihak ketiga. Sehingga ada kemungkinan fasakh itu terjadi karena kehendak suami, kehendak istri. dan kehendak orang lain yang berhak Sedangkan hal-hal yang bisa dijadikan sebab untuk memfasakh berkisar pada dua kelompok sebab yakni sebelum akad nikah dan setelah akad nikah."

Memfasakh akad nikah berarti membatalkannya dan melepaskan ikatan pertalian antara suami istri. Fasakh bisa terjadi karena syarat- syarat yang tidak terpenuhi pada aqad nikah atau karena hal-hal lain yang datang kemudian yang membatalkan kelangsungan perkawinan

2. Sebab-sebab batalnya perkawinan

Beberapa faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan atau fasokh, ialah:

a. Syiqq yaitu adanya pertengkaran antara suami istri yang terus menerus.

b Adanya cacat yang terdapat pada diri suami atau istri, baik cacat jasmani atau cacat rohani atau jiwa. Cacat tersebut mungkin terjadi sebelum perkawinan, namun tidak diketahui oleh pihak lain atau cacat yang berlaku setelah terjadi akad perkawinan, baik ketahuan atau terjadinya itu setelah suami istri bergaul atau belum.

c. Ketidakmampuan suami memberi nafkah. Pengertian nafkah disini berupa nafkah lahir atau nafkah batin, karena keduanya menyebabkan penderitaan dipihak istri.

d. Suami gaib (al Mafqd). Maksud gaib disini adalah suami meninggalkan tempat tetapnya dan tidak diketahui kemana perginya dan dimana keberadaannya dalam waktu yang lama

e. Dilanggarnya perjanjian dalam perkawinan. Sebelum akad nikah suami istri dapat membuat perjanjian perkawinanm pelanggaran terhadap perkawinan tersebut dapat menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan.

Menurut Amir Syarifuddin fasakh dapat disebabkan oleh dua macam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun