1) Pisah karena suami istri murtad.
2) Perceraian karena perkawinan itu rusak (fasad).
3) Perpisahan karena tidak seimbangnya status (sekufu) atau suami tidak dapat ditemukan.
c. Adapun perkawinan itu menjadi fasakh menurut mazhab Maliki.
1) Terjadinya li'an
2) Fasadnya perkawinan
3) Salah seorang pasangan murtad.
Sedangkan menurut (Kompilasi Hukum Islam) di dalam Pasal
70, Perkawinan batal (demi hukum) apabila
a Suami melakukan perkawinan, sedang ia berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempatistrinya dalam iddah talak raj'i
b. Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili 'annya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!