WHAT
Keberlangsungan suatu negara memerlukan sejumlah dana guna membiayai operasional, pembangunan, pengembangan infrastruktur dan sumber daya manusia, serta aktivitas negara lainnya. Seluruh kegiatan tersebut didanai dari pajak yang dipungut negara. Negara memungut pajak dari wajib pajak yang merupakan warga negara ataupun warga negara asing yang beraktifitas dalam wilayah suatu negara lain.
Prof. Rochmat Soemitro, S.H, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara yang didasarkan pada undang-undang dengan tanpa adanya timbal balik (kontraprestasi) langsung yang dapat ditunjukkan, serta digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dasar perundang-undangan menyebabkan pungutan pajak bersifat memaksa. Definisi pajak dalam undang-undang dinyatakan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang tersebut, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagaimana definisi yang telah diungkapkan di atas, dapat disimpulkan empat unsur utama pungutan pajak, yaitu :
1. Iuran dari rakyat untuk negara. Hal ini bermakna bahwa yang berhak menarik pungutan pajak hanya negara. Iuran yang dipungut berupa uang, bukan barang.
2. Iuran dipungut berdasarkan undang-undang. Pemungutan pajak dilakukan dengan berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tidak terdapat jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara secara langsung. Hasil pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Penggunaan iuran pajak untuk membiayai rumah tangga negara berupa pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang sehingga mempunyai dasar hukum yang kuat serta hukuman apabila tidak dilaksanakan oleh warga negara. Hukum pajak, sebagai bagian dari hukum publik, merupakan sekumpulan hak dan kewenangan negara dalam memungut pajak dari rakyat sebagai bagian dari kewajiban bernegara yang bersifat memaksa. Hukum pajak juga mengatur mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, serta tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban administrasinya.
Hukum pajak sebagai suatu norma hukum juga dilengkapi dengan sanksi sebagai ancaman. Ancaman hukuman berupa finansial atau fisik (penjara) merupakan alat pemaksa supaya undang-undang atau norma hukum dilaksanakan. Ancaman ini ditujukan atas pelanggaran perpajakan yang dilakukan wajib pajak, baik berupa ketidakpatuhan, penghindaran, maupun penyelundupan.