Hanya saja dari segi programming, artis dari beberapa selebriti ternama juga harus dibuatkan program tersendiri sebagai syarat formal agar regulasi 60 persen konten dalam negeri tetap terpenuhi.
Sedangkan jika rencana Emtek mengakuisisi ANTV bisa terealisasi, ada satu masalah yang perlu menjadi perhatian penting yakni terkait izin frekuensi dan regulasi penggunaan multiplexer (MUX).
Sebab operator yang diberikan izin mengelola MUX hanya boleh menggunakan maksimum 50 persen dari total bandwith yang artinya hanya bisa menampung empat stasiun TV milik grup media pengelola jika seluruhnya menggunakan format high definition (HD).
Belum lagi izin MUX VIVA Group di beberapa daerah yang diberikan atas nama ANTV (secara legal formal) sehingga akan menjadi masalah tersendiri bagi tvOne dan VTV untuk kasus di wilayah selain ibu kota provinsi (yang tidak memiliki IPP lokal).
Walaupun jika pemerintah melonggarkan aturan mainnya, Emtek bisa saja mengubah ANTV menjadi TV berita yang ditopang oleh crew dari Liputan 6 dan menambahnya dengan sebagian konten olahraga yang belum tertampung oleh SCTV, Indosiar, dan MOJI.
Kesuksesan MNC Group dan Emtek untuk bertahan di industri TV dalam era disrupsi digital tak hanya ditopang oleh kinerja stasiun TV terestrial mereka.
Sebab mereka menerapkan strategi multi-platform yang memungkinkan untuk mendistribusikan dan memonetisasi konten di berbagai jalur.
MNC Group yang sudah mengoperasikan MNC Vision sejak awal berdiri yakni pada tahun 1994 silam, tak ingin berpuas diri dan memperlebar usahanya dengan mengakusisi kepemilikan K-Vision.
Pay TV satelit yang dulunya didirikan oleh Kompas Gramedia itu difokuskan MNC Vision Networks (MVN) sebagai provider yang membidik pasar menengah ke bawah.
Tayangan TV nasional terlengkap disertai konten olahraga menjadi kunci untuk bisa bertahan bahkan menguasai pangsa pasar di platform direct to home (DTH).
Penjualan K-Vision terbukti meningkat sejak MNC Group memberlakukan pengacakan permanen (full encryption) pada transponder saluran RCTI, MNCTV, dan GTV melalui satelit Telkom 4 (semula bermukim di Palapa D), sedangkan iNews hanya diberlakukan pengacakan pada konten olahraga maupun tayangan lain yang memiliki klausul pembatasan hak siar.