Mohon tunggu...
rifqy abdurraafi
rifqy abdurraafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

1 Juni 2024   13:36 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kawin paksa merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat dalam menikah. Tidak ada ketentuan dalam syari'at yang mengharuskan ataupun melarang kawin paksa.

Akibat Kawin Paksa Terhadap Perempuan dibawah Umur 

1. Kurangnya keharmonisan suami istri Pernikahan dalam keadaan terpaksa dapat menimbulkan masalah seperti pertengkaran dalam keluarga. Hal ini disebabkan kurangnya komunikasi dan tidak dapat saling memahami karena belum saling mengenal.

2. Ketidakberdayaan Psikologis Perkawinan yang dilakukan secara paksa dapat menimbulkan rasa takut pada perempuan. Sebab perempuan merasa tidak punya kuasa untuk memilih calon pasangannya.

3. Dampak Buruk Terhadap Fisik Wanita Hubungan seksual yang dilakukan pada usia muda di bawah tekanan, tanpa pengetahuan dasar tentang kesehatan seksual dan reproduksi, dapat merusak organ intim yang ada. Dampak lainnya dalam jangka panjang adalah hilangnya kemampuan orgasme dan kemampuan berovulasi/hamil.

4. Terjadi Perceraian Perkawinan paksa terhadap perempuan di bawah umur dapat menimbulkan ketidakharmonisan keluarga dan dapat berujung pada perceraian.

5. Konflik terhadap keluarga pasangan kawin paksa

Faktor-Faktor Perkawinan Paksa 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya Perkawinan paksa antara lain :

1. Pemilihan jodoh yang dicarikan oleh orang tua ataupun kerabat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun